PALEMBANG (Realita)- Kuasa hukum Artulius SH. yang didampingi oleh patner Rizal SH kembali memenuhi panggilan polsek SU II, Selasa (25/7/2023), guna menghadiri gelar perkara yang ketiga kalinya.
Ini terkait kasus pencurian di sebuah toko yang bernama Nau-Nau di kawasan SU II Plaju, dua tahun lalu yang dilakukan tersangka Okta.
Baca Juga: Pencuri Kompresor AC di Makassar Jatuh Timpa Motor
Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik, gelar perkara ditunda dikarenakan Kapolsek SU II berhalangan hadir
Baca Juga: Diduga Hendak Mencuri, Dua Pemuda Asal Surabaya Diamankan Polisi
Berdasar kan keterangan tersebut, pihak Kuasa Hukum dan Alamsyah selaku Pelapor, meminta agar sesegera mungkin kasus ini di tindak lanjuti ke tingkat penyidikan karena terlapor hingga saat ini masih berkeliaran secara bebas seakan kebal hukum.
Baca Juga: Waspada! Aksi Pencurian Marak Terjadi di Kecamatan Taman Madiun
Alamsyah mengungkapkan kepada pihak media apabila kasus ini belum juga dilakukan ke tingkat penyidikan kepada tersangka Okta, pihaknya akan melayangkan surat kepada bangpol Polda Sumsel.andri
Editor : Redaksi