Tersangka Pencurian Masih Bebas, Gelar Perkara Ketiga Kalinya Ditunda

PALEMBANG (Realita)- Kuasa hukum Artulius SH. yang didampingi oleh patner Rizal SH kembali memenuhi panggilan polsek SU II, Selasa (25/7/2023),  guna menghadiri gelar perkara yang ketiga kalinya.

Ini terkait kasus pencurian di sebuah toko yang bernama Nau-Nau di kawasan SU II  Plaju, dua tahun lalu yang dilakukan tersangka Okta.

Baca Juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku

Berdasarkan  keterangan dari pihak penyidik, gelar perkara ditunda dikarenakan Kapolsek SU II berhalangan hadir 

Baca Juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan

Berdasar kan keterangan tersebut, pihak Kuasa Hukum dan Alamsyah selaku Pelapor, meminta agar sesegera mungkin kasus ini di tindak lanjuti ke tingkat penyidikan karena terlapor hingga saat ini masih berkeliaran secara bebas seakan  kebal hukum. 

Cilegon dalam

Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Ria Jadi Korban Perampasan Motor

Alamsyah  mengungkapkan kepada pihak media apabila kasus ini belum juga dilakukan ke tingkat penyidikan kepada tersangka Okta,  pihaknya akan melayangkan surat kepada bangpol Polda Sumsel.andri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …