PALEMBANG (Realita)- Kuasa hukum Artulius SH. yang didampingi oleh patner Rizal SH kembali memenuhi panggilan polsek SU II, Selasa (25/7/2023), guna menghadiri gelar perkara yang ketiga kalinya.
Ini terkait kasus pencurian di sebuah toko yang bernama Nau-Nau di kawasan SU II Plaju, dua tahun lalu yang dilakukan tersangka Okta.
Baca Juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik, gelar perkara ditunda dikarenakan Kapolsek SU II berhalangan hadir
Baca Juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan
Berdasar kan keterangan tersebut, pihak Kuasa Hukum dan Alamsyah selaku Pelapor, meminta agar sesegera mungkin kasus ini di tindak lanjuti ke tingkat penyidikan karena terlapor hingga saat ini masih berkeliaran secara bebas seakan kebal hukum.
Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Ria Jadi Korban Perampasan Motor
Alamsyah mengungkapkan kepada pihak media apabila kasus ini belum juga dilakukan ke tingkat penyidikan kepada tersangka Okta, pihaknya akan melayangkan surat kepada bangpol Polda Sumsel.andri
Editor : Redaksi