Tersangka Pencurian Masih Bebas, Gelar Perkara Ketiga Kalinya Ditunda

PALEMBANG (Realita)- Kuasa hukum Artulius SH. yang didampingi oleh patner Rizal SH kembali memenuhi panggilan polsek SU II, Selasa (25/7/2023),  guna menghadiri gelar perkara yang ketiga kalinya.

Ini terkait kasus pencurian di sebuah toko yang bernama Nau-Nau di kawasan SU II  Plaju, dua tahun lalu yang dilakukan tersangka Okta.

Baca Juga: Pencuri Kompresor AC di Makassar Jatuh Timpa Motor

Berdasarkan  keterangan dari pihak penyidik, gelar perkara ditunda dikarenakan Kapolsek SU II berhalangan hadir 

Baca Juga: Diduga Hendak Mencuri, Dua Pemuda Asal Surabaya Diamankan Polisi

Berdasar kan keterangan tersebut, pihak Kuasa Hukum dan Alamsyah selaku Pelapor, meminta agar sesegera mungkin kasus ini di tindak lanjuti ke tingkat penyidikan karena terlapor hingga saat ini masih berkeliaran secara bebas seakan  kebal hukum. 

Baca Juga: Waspada! Aksi Pencurian Marak Terjadi di Kecamatan Taman Madiun

Alamsyah  mengungkapkan kepada pihak media apabila kasus ini belum juga dilakukan ke tingkat penyidikan kepada tersangka Okta,  pihaknya akan melayangkan surat kepada bangpol Polda Sumsel.andri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Isi Angin, Ban Meledak dan 1 Tewas.

BULOH- Ban buldoser yang sedang diisi udara di tempat servis ban di Bandar Baru Sungai Buloh, Malaysia meledak hingga menyebabkan seorang pekerja meninggal …