Pelaku Narkoba Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, IPW: Kapolda Metro Harus Tegas

JAKARTA (Realita)- Para oknum anggota Polri yang melakukan dugaan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38), harus dipecat dari anggota Polri.

Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dirnarkobanya, Kombes Hengky karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya. 

Baca Juga: Gegara Bongkar Suaminya Selingkuh, Ibu Menyusui Ditahan Polisi

"Irjen Pol Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dirnarkobanya," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (28/7/2023).

Masih sambung Sugeng, padahal sudah sangat gamblang ketika awal menjabat, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus-kasus hukum harus mengedepankan sikap Profesionalisne dan Berkeadilan. 

IPW merinci, setidaknya, saat ini ada tujuh pelaku anggota Polri yang diperiksa secara intensif dugaan pidananya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat, 28 Juli 2023. Mereka melakukan kekerasan eksesif yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Saat ini, Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO," katanya seperti yang dikutip detik.com

Indonesia Police Watch (IPW) meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan melalui proses yang akuntabel. Sehingga citra polri di masyarakat akan terus terjaga.

"IPW juga meminta penjelasan Polda Metro Jaya dimana mayat tersebut ditemukan? Info yang diterima IPW jenazah dibuang disuatu tempat untuk menghilangkan jejak. Sekiranya benar adanya upaya indikasi penghilangan jejak maka selain pasal aniaya berat mengakibatkan mati,pengeroyokan harus diterapkan pula pasal obstruction of justice pada para pelaku," ungkap Sugeng.

Baca Juga: Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Siap Layani para Pemudik, Kasat: Jadilah Pelopor Berlalu Lintas

Masih sambung Ketua IPW, dengan begitu,  masyarakat tidak takut dan trauma apabila ada keluarganya yang ditahan oleh aparat kepolisian. Demikian juga institusi Polri, harus terus memperbaiki internalnya agar polri tetap humanis melalui Program Presisinya, dengan secara tegas memecat anggotanya yang nakal dan melakukan penyimpangan. 

Oleh sebab itu, dalam kasus penganiayaan oleh tujuh anggota Polri yang menyebabkan pelaku narkoba meninggal dunia itu, sidang etiknya secepatnya digelar dengan putusan PTDH.

"Putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya," terangnya.

Apalagi, dalam proses peyidikannya, ketujuh anggota Polri tersebut sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis 355 KUHP, 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 1. Pasal 355 ayat 1 KUHP menyatakan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sementara ayat 2 nya berbunyi: jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Ini Catatan IPW Terkait isu Saksi Kapolda Dalam Sengketa Pilpres

Sedang pasal 170 berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.  (2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. Kemudian pasal 351 ayat 3 menyatakan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kekerasan oleh anggota Polri menjadi ujian dalam Program Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hanya dalam hitungan hari, sejak kasus Bripda IDF tewas tertembak oleh anggota polri sesama Brimob, kini terekspos anggota Polri melakukan kekerasan terhadap pelaku narkoba. 

Akibatnya, prilaku sok kuasa, arogan, sewenang-wenang dengan menggunakan kewenangan bahkan kekerasan oleh oknum polisi tersebut, sama saja dengan melawan upaya pimpinan Polri dalam mereformasi Polri, terutama pada reformasi kultural Polri.

"Sama saja melawan upaya pimpinan Polri dalam mereformasi Polri, terutama pada reformasi kultural Polri," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru