JAKARTA - Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Mulsunadi kini ditahan KPK.
PantauanĀ di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023), Mulsunadi telah mengenakan rompi tahanan. Tangannya pun telah diborgol.
Baca Juga: Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur
Mulsunadi menjadi salah satu pihak swasta yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Total, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mulsunadi menyerahkan diri ke KPK pagi tadi. Dia datang ditemani Juniver Girsang selaku pengacaranya.
Mulsunadi Gunawan akan menjalani penahanan di Rutan KPK. Penahanan pertamanya akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7). Saat itu ada 10 orang yang ditangkap KPK.
Salah satu pihak yang ditangkap diketahui merupakan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto. Hasil penyidikan lalu mengungkap adanya peran Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai penerima suap.
Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC), diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek sejak 2021.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (26/7).
Dalam kasus suap proyek di Basarnas ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka itu dibagi ke dalam dua kluster, yaitu tersangka pemberi dan penerima suap.
Baca Juga: Kisruh OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan
Tersangka Pemberi Suap:
- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),
- Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),
- Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kabasarnas Ditahan TNI
Tersangka Penerima Suap:
- Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
- Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom TNI. Penahanan keduanya menjadi wewenang TNI.
Editor : Redaksi