SURABAYA (Realita)- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya langsung menjebloskan dua orang DPO yang tak lain adalah bos Sipoa Group tersebut ke Rutan Klas I Medaeng Surabaya, Selasa (1/8/2023).
Dua orang tersebut adalah Budi Santoso (51) dan Ir. Klemens Sukarno Candra (51). Sebelum dijebloskan ke Rutan Medaeng, dua terpidana tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000.000 tersebut menjalani serangkaian tes kesehatan dan test covid-19 dengan kesimpulan Sehat dan Negatif Covid-19.
Baca Juga: Kejati Jatim Terus Dalami Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun di PT INKA Madiun
"Setelah DPO diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan kesehatan," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto, Selasa (1/8/2023).
Dijelaskan Windhu, kedua DPO tersebut ditangkap Selasa (1/8/2023) siang sekitar jam 12.20 WIB bertempat di jalan Brigjen Katamso, Waru Sidoarjo. Keduanya dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 131 K/ Pid/2020, bahwa Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan. Oleh karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan selalu menghindar, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan masuk dalam DPO.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Terpidana Budi Santoso dan Terpidana Klemens Sukarno Candra dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print -755/M.5.10/Eoh.3/05/2023 dan para terpidana dijebloskan ke dalam penjara Lembaga Permasyarakatan Klas I A Medaeng Sidoarjo.
"Bahwa eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah inkracht, walaupun para terpidana mengajukan upaya hukum luar biasa, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi," ujar Windhu.
Perlu diketahui, duaa bos PT Sipoa Grup, Budi Santoso, dan Klemen Sukarno Candra dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2019 silam.
Baca Juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat
Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP.
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan tersebut, tidak dihadiri kedua terdakwa. Keduanya tidak hadir lantaran mengalami sakit perut dan badan panas.
Mendengar putusan tetap dibacakan, beberapa korban Sipoa yang memenuhi ruang sidang bertepuk tangan. Mereka bergumam, alasan kedua terdakwa tidak hadir diduga untuk menghambat sidang.
"Majelis tidak mau sikap-sikap seperti ini (alasan sakit) menghambat persidangan, putusan akan tetap kita bacakan," kata Wayan, Kamis (14/2/2019).
Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jatim Eksekusi Firman Ageng, Terpidana Kasus Penipuan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan para konsumen apartemen Royal Afatar World (RAW/Sipoa Grup) serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap para pengembang properti.
Tindakan kedua terdakwa merugikan para korban serta tidak adanya perdamaian menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. Sedangkan sikap sopan para terdakwa didalam persidangan, menjadi hal pertimbangan yang meringankan.
Atas putusan ini Franky Desima Waruwu, salah satu tim penasehat hukum terdakwa belum bisa mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding.ys
Editor : Redaksi