Laporan atas Rocky Gerung Ditolak Bareskrim, Ini Sebabnya

JAKARTA- Laporan dari kelompok sukarelawan Brigade 98 terhadap pernyataan kasar Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi bajingan tolol ditolak oleh Bareskrim Polri.

Alasan penolakan laporan ini adalah karena belum ada pernyataan resmi dari Presiden yang menyebut dirinya merasa dirugikan atas pernyataan kasar Rocky Gerung.

Baca Juga: PDIP Cabut Laporan "Bajingan Tolol", Rocky Gerung: Lebih Baik Telat daripada Dungu

Penasihat Hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manullang, menyatakan bahwa Bareskrim merasa tidak mungkin memanggil Presiden untuk klarifikasi.

Meskipun laporan awal Rocky Gerung ini merupakan bentuk pengaduan masyarakat (dumas).

Masih ada kemungkinan akan ditingkatkan menjadi laporan formal.

Baca Juga: Laporan Dicabut PDIP, Rocky Gerung: Lebih Baik Terlambat daripada Telat Nyadarnya

Jika penyidik telah mengklarifikasi pengaduan kelompok relawan tersebut.

Cilegon dalam

“Bareskrim tidak mungkin untuk memanggil Presiden. Saat ini, laporan yang diajukan kelompok sukarelawan masih dalam bentuk pengaduan masyarakat, tetapi ada kemungkinan besar akan ditingkatkan menjadi laporan,” ungkap Ferry Manullang pada 1 Agustus 2023.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan tersebut disertai dengan berbagai bukti kuat dugaan penghinaan terhadap kepala negara.

Baca Juga: Pendukung Jokowi di Lamongan Sosialisasi Bacapres Prabowo Subianto

Yakni berupa lampiran potongan video pernyataan Rocky Gerung yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun.

Penolakan laporan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan relawan Jokowi.kl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru