Sidang Perampokan Rumdis Wali Kota Blitar Dilanjut di PN Surabaya, Samanhudi Kecewa

SURABAYA (Realita)- Eksepsi terdakwa Samanhudi Anwar agar diadili di Pengadilan Negeri Blitar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ditolak hakim. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah mendapat surat keputusan dari Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan eksepsi terdakwa Samanhudi Anwar tidak dapat diterima. Adapun pertimbangan hakim dikarenakan Pengadilan Negeri menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung No.57 untuk menyidangkan perkara tersebut di Surabaya.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Samanhudi Anwar tidak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan kepembuktian,"kata hakim Abu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/7/2023).

Mendengar putusan itu, Samanhudi yang mengenakan kemeja putih dengan peci hitam terlihat pasrah dan kecewa.

"Saya kan didakwa saat ditahan di Lapas Sragen memberikan informasi ke orang lain sehingga melakukan perampokan rumah dinas wali kota Blitar. Seharusnya saya diadili di Blitar, atau yang paling pas ya di Pengadilan Sragen," ucap Samanhudi.

Untuk diketahui, Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania mengatakan, dakwaan primer, bahwa terdakwa Samanhudi pada Agustus 2020 bertempat di Lapas Sragen, Samanhudi menjalani pidana terkait tipikor bersama terpidana pencurian dengan kekerasan (curas), yakni Hermawan alias Natan Moenawar dan Ali Jayadi. Kala itu, mereka saling bertemu saat sedang berkumpul di ruang terbuka.

Mereka mengobrol dan memulai pembicaraan terkait Rumdin Walikota Blitar yang pernah dihuni Samanhudi. Lalu, membicarakan terkait adanya uang tunai sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar dalam kamar rumdin.

Baca Juga:  Tak Dilayani Beli Pulsa, Pria ini Rusak Etalase Konter HP

Ia menyatakan, bila pintu dikunci bisa lewat tembok atau pagar. Lalu, dua terdakwa Hernawan dan Ali dipindah ke Lapas Madiun. Setelah keluar dari Lapas Madiun mereka berpisah.

Cilegon dalam

Dua minggu kemudian Hermawan memiliki keinginan kuat untuk menghubungi rekan di lapas untuk datang ke Cikampek dan mencari kontrakan. Lalu, Hermawan menyampaikan keinginan untuk merampok Rumdin Blitar segera direalisasikan.

Nopember 2022, Hermawan menghubungi bersama-sama rekannya bertemu di Nganjuk untuk bertemu, lalu mengambil mobil. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka bertemu dan mengendarai mobil Toyota Innova hitam.

11 Desember 2022, Hermawan dkk langsung survei ke TKP. Di lokasi, ia menyesuaikan lokasi dan mengecek informasi dari Samanhudi. Sesampainya di Rumdin Walkot Blitar, ternyata benar info yamg disampaikan Samanhudi. Saat itu sedang sepi dan tidak terlalu terang, penjagaan pun juga tidak terlihat.

Baca Juga: Terlilit Utang Rp 110 Ribu, Pria di Ponorogo Ini Nekat Merampok

Sekitar 02.00 WIB, penjaga sedang tidur. Lalu membangunkan ketiganya bersamaan sambil menodongkan senpi ke salah satu penjaga, lalu menyandera para penjaga lainnya.

Setelah aman, membuka pintu gerbang dan memasukkan ke rumdin Blitar. Dari situ lah, komplotan tersebut mulai melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya itu, Samanhudi didakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru