Mahfud Tegaskan, Jokowi Tak Mau Laporkan Rocky Gerung

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan melaporkan Rocky Gerung. Mahfud menuturkan, Jokowi menganggap pernyataan Rocky Gerung yang menyebutnya dengan menggunakan kata 'bajingan' adalah hal yang remeh.

"Ini Pak Jokowi nggak mau lapor karena bagi Pak Jokowi remeh aja, ngapain dilaporin," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Laporan Dicabut PDIP, Rocky Gerung: Lebih Baik Terlambat daripada Telat Nyadarnya

Mahfud juga menjelaskan, jika pasal yang akan dijeratkan kepada Rocky Gerung merupakan delik aduan, Jokowi sendirilah yang harus melaporkan. Namun, jika delik biasa yang disangkakan, siapa pun bisa melaporkan akademisi tersebut.

"Bisa kalau melapor bisa. Tapi Istana nggak ngelapor. Kalau delik aduannya, harus Pak Jokowi sendiri yang lapor. Seperti Pak SBY dulu kan laporkan Eggi Sudjana karena tuduhan apa dulu, kalau nggak salah pemberian hadiah dari... mobil dari Korea kan. Lalu Zaenal Ma'arif juga, lapor Pak SBY. Dihukum, oleh pengadilan dihukum," tutur Mahfud.

Baca Juga: Pendukung Jokowi di Lamongan Sosialisasi Bacapres Prabowo Subianto

"Harus Pak Jokowi langsung kalau yang delik aduan. Kalau yang bukan delik aduan, itu tidak perlu Pak Jokowi," imbuh dia.

Cilegon dalam

Sebagai informasi, Rocky Gerung saat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut merupakan delik biasa.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Perdana Rocky Gerung Digelar

Sedangkan delik aduan misalnya Pasal 218 ayat (1) KUHP, yang isinya 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV'. Pasal ini sebelumnya digunakan relawan Jokowi saat melapor ke Bareskrim. Namun laporan itu diarahkan ke pengaduan.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru