JAKARTA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus aktif berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021 yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini, Kamis (24/6/2021), Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, dengan didampingi jajaran Dewas dan Direksi, giliran menyapa Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam audiensi virtual yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu, Anggoro menyampaikan kesiapan pihaknya bekerjasama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.
Tidak hanya itu, Anggoro pun mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.
Dalam audiensi kali ini sekaligus tercetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.
Integrasi data perlu dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, membuat Surat Edaran, dan sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub. Jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegas Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.
Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan pekerja.
“Apalagi Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi yang tepat untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.
Dia menjelaskan, dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.
“Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” tutup Anggoro.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Vinca Meitasari, menyatakan siap bekerjasama dengan Dinas Perhubungan di empat kabupaten di wilayah tugasnya, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Vinca mengatakan, selama ini sudah bersinergi dengan keempat Pemkab beserta OPD. Dia yakin, dengan adanya hasil pertemuan di tingkat pusat tersebut akan mendorong percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di bawah pengawasan Dinas Perhubungan dan Pemkab setempat. gan
Editor : Redaksi