DEPOK (Realita) - Pengadilan Negeri (PN) Depok, menghentikan sementara aktivitas persidangan terhitung sejak 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021. Penghentian kegiatan ini dilakukan setelah ada Hakim-Pegawai yang terpapar virus Corona (COVID-19).
"Kantor Pengadilan Negeri Depok untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan. Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun sifatnya terbatas," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Hakim Tipikor Bandung Perintahkan Penahanan Mantan Ketua KPU Depok
Fadil menjelaskan, pada tanggal 17 Juni 2021 dan 23 Juni 2021 telah di lakukan Swab Antigen untuk seluruh Hakim, ASN dan Honor di PN Depok. Hasilnya diperoleh 2 orang yang Positif. Selain itu, 6 orang ASN yang di Swab Antigen mandiri juga terpapar. Sehingga terdapat 8 orang ASN PN Depok yang positif Covid-19 termasuk 1 orang hakim. Saat ini 8 orang yang terpapar tersebut telah melakukan Isolasi Mandiri.
"Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai Covid-19 di PN Depok, Seteleh melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung, maka akhirnya pimpinan PN Depok melakukan Penundaan Semua Pelayanan dan Aktivitas di Pengadilan Negeri Depok (Lock Down)," imbuhnya.
Sementara, jenis pelayanan yang masih buka antara lain PTSP (jam layanan pukul 08.00 s/d 12.00 WIB), Upaya hukum Perdata dan Pidana, Perpanjangan penahanan, Penyitaan dan Penggeledahan, Penerimaan surat masuk, dan persidangan Pidana atau Anak yang akan habis masa penahanannya.
Baca Juga: Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Depok, Divonis 19 Tahun Penjara
Fadil mengungkapkan, penundaan semua pelayanan dan aktivitas di PN Depok berlangsung selama 5 hari terhitung dari 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021. Dengan harapan lingkungan PN Depok menjadi steril dari Covid-19.
"Pada tanggal 5 Juli 2021, pelayanan akan kembali normal," singkatnya.
Baca Juga: Kurir Narkoba Divonis Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar
Selama diberlakukan penghentian sementara, Fadil menambahkan, kegiatan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan kantor PN Depok, dan bagi Hakim & Pegawai PN Depok yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri.
"Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para Advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat mengetahui dan memakluminya. Salam sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. Hendri
Editor : Redaksi