Hakim Tipikor Bandung Perintahkan Penahanan Mantan Ketua KPU Depok

DEPOK (Realita) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memerintahkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Depok, Titik Nurhayati ditahan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membacakan dakwaan terhadap Titik, Senin (8/8/2022).

"Ini berdasarkan penetapan hakim nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa Titik Nurhayati ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) perempuan Bandung Sukamiskin terhitung tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan 06 September 2022," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: KPU Jatim Gelar Rakor Guna Samakan Presepsi

Sidang dugaan korupsi mantan Ketua KPU Kota Depok diketuai majelis hakim T. Benny Eko Supriyadi dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yefta Sinaga. 

Baca Juga: Jelang Pemilu, Ribuan PPS di Lamongan Dilantik

Mochtar mengatakan, terdakwa mantan Ketua KPU Depok dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: KPU Kota Depok Lantik 189 Anggota PPS

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru