DEPOK (Realita) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memerintahkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Titik Nurhayati ditahan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membacakan dakwaan terhadap Titik, Senin (8/8/2022).
"Ini berdasarkan penetapan hakim nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa Titik Nurhayati ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) perempuan Bandung Sukamiskin terhitung tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan 06 September 2022," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: KPU Depok Sampaikan Jumlah Pemilih Disabilitas untuk Pilkada 2024
Sidang dugaan korupsi mantan Ketua KPU Kota Depok diketuai majelis hakim T. Benny Eko Supriyadi dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yefta Sinaga.
Baca Juga: Hadiri Pemanggilan Bawaslu melalui Zoom, Wali Kota Depok Dicecar 20 Pertanyaan
Mochtar mengatakan, terdakwa mantan Ketua KPU Depok dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Akan Jadikan Ketua RT Sebagai Duta Pilkada, Begini Penjelasan KPU Kota Depok
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya. Hendri
Editor : Redaksi