SURABAYA (Realita)- Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa hakim non aktif Itong Isnaeni Hidayat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (20/9/2022). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
“Hamdan memang bilang ada perkara, tapi tidak pernah berbicara soal uang. Saya juga sering ingatkan Hamdan jangan sampai meminta, menerima ataupun memeras pihak-pihak yang berperkara,”katanya.
Baca Juga: Hakim Non Aktif Itong Isnaeni Hidayat Divonis 5 Tahun Penjara
Itong juga mengatakan sebelum menangani perkara pembubaran PT SGP, dirinya hanya diminta untuk membantu menyelesaikan masalah hukum dengan berkonsultasi di ruang mediasi.
“Kami bertemu bertiga. Saya, Hamdan dan pemohon perkara pembubaran PT SGP, Hendro Kasiono di ruang mediasi. Hanya konsultasi biasa,” imbuhnya.
Saat disinggung jaksa terkait apakah ada permintaan Hamdan agar dirinya yang ditunjuk menangani perkara tersebut, Itong mengatakan tidak ada.
“Tidak ada. Hamdan minta saya yang mengurus ke Pak Wakil (Waka PN Surabaya) agar diberi perkara itu. Cuma setelah saya ditunjuk pimpinan, Hamdan pernah bilang tolong dibantu tetapi tidak saya hiraukan,” jelasnya.
Jaksa lantas memberikan pertanyaan terkait rentang waktu di mana Itong memberi uang sebesar Rp 5 juta sebanyak tiga kali bersamaan dengan putusan 3 perkara yang ditanganinya. Pertanyaan itu dijawab Itong sebagai pembayaran pembayaran cicilan utang kepada Hamdan.
Baca Juga: Hendro Kasiono Oknum Pengacara yang Suap Hakim Itong Divonis 4 Tahun Penjara
“Itu saya mencicil utang saya kepada Hamdan. Saya utang karena merenovasi rumah dinas. Menurut Pak Eko, Hamdan sering mendapat uang. Saya direkomendasikan agar meminjam kepada Hamdan,” bebernya.
Terpisah, Wawan JPU dari KPK saat dikonfirmasi terkait keterangan terdakwa yang membantahnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya meyakini adanya pemberian sejumlah uang kepada Itong. Meskipun dibantah semuanya selama persidangan.
“Buktinya jelas dari keterangan Hamdan uang itu sudah diterima. Hendro mengaku sudah memberikan uang kepada Hamdan. Ini klop. Masalah dia membantah penerimaan kan yang tahu dan dia (Itong), Hamdan dan Tuhan. Itu haknya dia. Tidak masalah,” jelas Wawan.
Baca Juga: Hakim Non Aktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat Dituntut 7 Tahun Penjara
Sementara, Mulyadi penasihat hukum terdakwa mengatakan memang tidak pernah menyuruh meminta-minta kepada para pihak. “Tidak ada Pak Itong menyuruh Hamdan meminta-minta,” katanya.
Sementara terkait dengan bukti chat yang ditunjukkan jaksa di muka persidangan, Mulyadi mengatakan bahwa itu merupakan perkara lain.
“Itu perkara lain. Bukan seperti yang didakwakan dalam perkara ini,” tandasnya.ys
Editor : Redaksi