PONOROGO (Realita)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali memberikan santunan kepada para pesertanya. Kali ini santunan Jaminan Kematian ( JKM) diberikan kepada ahli waris 3 peserta yang meninggal saat menjalankan tugasnya. Penyerahan santunan ini dilakukan dalam puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Ponorogo yang ke 527 tahun.
Ke 3 ahli waris peserta yang mendapat santunan itu yakni, Alm Totok Dwi Antoro pengurus RT Kelurahan Pakunden sekaligus karyawan Non ASN Disperdagkum dengan total santunan JKM Rp 84 juta, Alm Sudarno pengurus RT Kelurahan Bangunasari yang juga pedagang kaki lima di JL.Hos Cokroaminoto dengan total santunan JKT Rp 84 juta, Alm Hari Subagyo karyawan Non ASN BPBD dengan total santunan JKT Rp 42 juta.
Baca Juga: 3,5 Tahun Rilis Pimpin Ponorogo, Ini Capaian UHC Bumi Reog
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai penyerahan santunan kepada perwakilan 3 ahli waris mengatakan, santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan realisasi dari kebijakanya, untuk melindungi segenap profesi di Kabupaten Ponorogo tanpa terkecuali.
Hal ini dalam rangka mewujudkan rasa aman dan ketenangan bagi keluarga bila terjadi sesuatu yang tidak diingikan, ketika para perangkat desa, pengurus RT, dan BPD serta Non ASN ataupun pekerja mandiri menjalankan tugasnya.
" Jadi kita daftarkan jaminan sosial semua. Bukan bermaksud untuk meminta hal yang tidak-tidak terjadi. Namun bila hingga masuk rumah sakit semua biaya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Keluarga juga diringankan. Mereka juga terlindungi dalam menjalakan tugasnya, karena ini bentuk apresiasi Pemkab terhadap sumbangsi mereka atas jalannya pemerintahan," ujarnya.
Baca Juga: 3,5 Tahun Pimpin Ponorogo, Ini Capaian Rilis
Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin berharap, seluruh profesi di Kabupaten Ponorogo juga dapat ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rangka mewujudkan hadirnya pemerintah untuk masyarakat.
" Jadi kami berharap seluruh profesi seperti petani, pedagang, dan yang lainnya dapat ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya karyawan Non ASN, RT, Perangkat desa dan BPD. Hal ini untuk mewujudkan hadirnya pemerintah di dalam kondisi apapun bagi masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
Wawan mengaku, dalam waktu dekat ini pengurus RW dan kader PKK akan diikutkan Pemkab Ponorogo menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dalak rangka menjamin keselamatan mereka selama menjalankan tugas.
" Kalau di rawat di rumah sakit semua biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas serta ada gaji ketika belum mampu bekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada Jaminan Hari Tua ( JHT) juga. Dan bila meninggal juga mendapat santunan kematian senilai 42 juta rupiah. Kami berharap semua masyarakat pekerja Ponorogo apapun profesinya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi