SURABAYA (Realita)- Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil membekuk 10 orang tersangka pembobolan rumah kosong dan pencurian sepeda motor. Modus yang dilakukan pelaku adalah mengawasi rumah dengan lampu teras menyala, dan selanjutnya menguras barang berharga.
Tujuh orang pelaku yang terlibat pembobolan rumah adalah MR, AL, MS, BF, AF, serta dua orang penadah berinisial PR dan AS. Sementara tiga orang pelaku curanmor adalah SL, MA dan KS.
Baca Juga: Meski Sudah Diangkut Mobil Polisi, 5 Penculik Dihajar Massa hingga Tewas
Seluruh pelaku komplotan pembobol rumah kosong ini diketahui telah beraksi di 9 tkp yang ada di Pulau Bali, dan beberapa kota di Jawa Timur.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berkeliling perumahan setiap hari Sabtu dan Minggu, dan mengincar rumah dengan lampu teras menyala.
"Setelah menemukan target, para pelaku memastikan keberadaan pemilik rumah dengan mematikan listrik. Kalau pemilik tidak keluar rumah dipastikan kosong dan pelaku segera membobol pintu dan jendela, dan selanjutnya mengambil barang berharga," jelas Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 7 Pelaku Curanmor, 1 Tewas Ditembak, Karena Melawan Saat Ditangkap
Sementara tiga orang pelaku resedivis curanmor berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya di tiga lokasi di Kabupaten Jember.
"Seluruh sepeda motor curian ini, saat ini juga kita serahkan kepada pemiliknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan. Tidak ada biaya untuk mengambil kendaraan ini. Semua gratis," tambah Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono.
Selain mengamankan 10 orang tersangka, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti hasil kejahatan berupa 2 unit mobil, 3 sepeda motor, perhiasan, dan sejumlah barang elektronik.
Baca Juga: Melawan Dengan Melemparkan Bondet, Residivis Curanmor Ditembak Mati
Seluruh tersangka pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat satu, ke empat dan ke lima, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sedangkan untuk tersangka penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. (dos/ys)
Editor : Redaksi