JAKARTA - Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, berbicara terkait UU ITE yang membatasi kebebasan berpendapat dan mengkritik. Anies menilai pasal-pasal tersebut harus dihapus lantaran merepotkan.
"Saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan," kata Anies dalam acara 'Titip Harapan, Milenial Menyampaikan Anies Mengerjakan', di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).
Baca Juga: Anies Gagal Maju Pilkada, Ketua DPD PDIP Jawa Barat: Gara-Gara Mulyono dan Geng
Anies menuturkan pasal karet itu hanya akan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapatnya. Sebab itu, dia pun menilai pasal karet tersebut harus ditiadakan agar menjaga kebebasan berekspresi.
"Banyak dari kita yang mengalami pelayanan-pelayanan publik yang salah, ketika melaporkan justru dilaporkan, ketika cerita ke publik, laporkan," ujarnya.
Baca Juga: Resmi, Anies Baswedan Tak Ikut Pilkada di Manapun
"Bukan hanya kepada pemerintah, ada pelayanan misalnya, pelayanan bengkel, ternyata bengkelnya nggak melayani dengan benar, ketika kita menceritakan di sosmed bisa kena nggak itu? Bisa. Itu karet itu, yang harus ditiadakan supaya kebebasan berekspresi itu terjaga dan akal sehat itu dijaga," sambung dia.
Lebih lanjut, Anies menyampaikan pemerintah harus mau menerima kritikan. Menurutnya, selama dalam pemerintahan tidak bisa memilih ingin kritik yang bagus atau jelek.
Baca Juga: Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU
"Pemerintahan itu jadi alamatnya kritik. Kritik itu ada yang dilakukan nyaman dikuping, ada kata-kata yang tidak nyaman dikuping, dan selama berada di pemerintahan, itu tidak penting yang soal nyaman di kuping atau tidak," papar Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai apapun yang dikatakan masyarakat ialah hak untuk menyampaikan pikiran. "Saya juga nggak pernah menuntut siapapun, paadahal kalau liat dosisnya itu cukup lumayan kemarin, biarkan saja," tuturnya.ik
Editor : Redaksi