Rekam Pasangan yang Sedang Bercinta di Hotel, Dua Remaja Ini Dibekuk Polisi

KENDARI - Viral di media sosial sepasang kekasih terekam sedang berbuat mesum di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi pun menangkap dua remaja inisial RD (19) dan FLS (20) yang diduga sebagai perekam dan penyebar video tersebut.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pembuat dan penyebar video," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

Baca Juga: Viral! Video Mesum Sepasang Pelajar SMA

Fitrayadi mengatakan perekaman video itu terjadi pada Rabu (16/8) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu RD sedang menyantap bakso tepat di depan hotel tempat korban inisial NS (18) dan pacarnya sedang melakukan hubungan intim.

"Awalnya korban NS dan pacarnya sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel," ujar dia.

Ia menuturkan RD kemudian melihat jendela dan gorden salah satu kamar hotel tersebut tidak tertutup dan melihat adanya dua orang seperti melakukan hubungan badan. RD pun merekamnya.

"Seketika RD mengambil handphone lalu memvideokannya," ungkapnya.

Fitrayadi mengungkapkan pelaku lalu mengirimkan ke FLS usai merekam video tersebut. FLS pun langsung menyebarkannya di grup sosial media hingga viral.

"Setelah itu RD mengirimkan video tersebut kepada rekannya FLS. Tanpa pikir panjang FLS lalu menyebarkan ke grup WhatsApp," ujarnya.

Baca Juga: Video Mesum Diduga Sepasang Pelajar SMK Bali Tersebar .

Kedua pelaku kemudian diamankan polisi pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat diinterogasi keduanya mengaku telah melakukan perekaman dan penyebaran video pasangan tersebut.

"RD mengaki merekam dan FLS mengaku menyebarkan video itu," bebernya.

Atas perbuatan keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

 

Baca Juga: Viral Video Mesum Mirip Plt Bupati Muara Enim bersama Wanita Dalam Mobil

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru