MADIUN (Realita) - Dwi Djatmiko Agung Subroto alias Kokok Patihan mengaku sudah lebih dari enam kali tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Madiun. Padahal sesuai Peraturan DPRD nomer 2 tahun 2019 tentang kode etik, anggota dewan yang tidak aktif dalam rapat paripurna dan rapat kelengkapan DPRD sebanyak enam kali secara berturut-turut bisa disanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Saya tidak menghitung (berapa kali tidak menghadiri rapat paripurna,red). Tetapi kalau pendapat saya sudah lebih dari enam kali, sehingga sudah layak untuk diproses. Monggo dari dewan memproses saya," kata Ketua Komisi III, Kokok Patihan menantang Badan Kehormatan (BK), Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Widodo Ponco Putro Berpotensi Gantikan Kokok Patihan
Mangkirnya Kokok Patihan disetiap rapat paripurna memang disengaja. Pasalnya, ia mengakui secara terbuka telah mengundurkan diri secara pribadi sebagai anggota dewan. Pun, hal itu telah disampaikannya ke publik. "Saya sudah menyatakan diri dipublik bahwa saya mengundurkan diri dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Kini Kokok Patihan Kader Perindo
Sementara terkait urusan partai, Kokok mengakui tidak lagi berminat dengan PDI Perjuangan. Ia bahkan telah mendeklarasikan diri pindah ke Partai Perindo dan saat ini sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA).
"Kalau urusan partai, saya sudah memiliki KTA partai Perindo," akunya.
Baca Juga: Dilantik PAW, Sigit Ahimsa Resmi Gantikan Sudarjono di DPRD Kota Madiun
Dengan bukti Kokok telah memiliki KTA Partai Perindo, maka ia meminta untuk segera dipecat dari PDI Perjuangan. Lantaran, ia merasa sakit hati dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Anton Kusumo saat rapat internal partai.
"Kalau masalah keberadaan saya di PDI Perjuangan, itu tinggal mereka berani apa nggak mengeluarkan saya. Kenapa saya tidak segera mengundurkan diri, karena saya menunggu dipecat," jlentrehnya.
"Karena statement saudara Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun itu setiap rapat kalau saya tidak ada, bicaranya mengancam untuk dipecat. Makanya saya ingin tau seberapa besar keberanian DPC untuk memecat saya," tambahnya.
Baca Juga: Pemecatan Kokok Patihan Tunggu Rekomendasi DPP
Sayangnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Anton Kusumo belum menanggapi tudingan Kokok Patihan. Saat berusaha di konfirmasi, Anton mengaku masih ada acara diluar rumah. “Masih diluar mas. Nanti kalau sudah dirumah tak kabari,” katanya melalui pesan singkat Whatsapp.
Terpisah, Ketua BK DPRD Kota Madiun, Sutardi menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengagendakan rapat internal guna membahas kasus Kokok Patihan. Setelah itu, barulah memanggil yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar aturan, maka BK bakal membuat surat keputusan PAW yang akan diajukan ke pimpinan DPRD.
"Sesuai aturan bisa di PAW jika tidak hadir secara berturut-turut tanpa ada keterangan yang sah. Kalau memang demikian apa adanya, maka BK akan membuat surat keputusan untuk diajukan PAW ke pimpinan," katanya. adi
Editor : Redaksi