SURABAYA (Realita)- Candra Kurnain menjalani sidang perdana perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/8/2023). Hakim keluarkan penetapan untuk menahan terdakwa Candra Kurnain.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan terdakwa Candra Kurnain telah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya Ninik Nur Kholisoh.
Baca Juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, atau sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, atau sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (2) UU.No.23 Tahun 2004," tentang penghapusan KDRT,"kata jaksa yang akrab dipanggil Dilla.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik langsung mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Candra.
"Kamu tidak ditahan ya, kalau begitu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan agar terdakwa ditahan mulai hari ini," ujar hakim Damanik.
Mendengar hal itu, terdakwa Candra yang awalnya cengengesan sebelum menjalani sidang, langsung kaget dengan ekspresi wajah pasrah.
Untuk diketahui, terdakwa Candra Kurnain (30) dan istrinya Ninik Nur Kholisoh, menikah secara Islam di KUA Rembang Jawa Tengah. Pada tanggal 26 Juli 2022.
Baca Juga: Terdakwa Lettu dr. Raditya Bagus Gagal Hadirkan Saksi Mama Korban, Lanjut Pemeriksaan Terdakwa
Kejadian KDRT tersebut pada hari Minggu 22 Januari 2023, sekira jam 19.00 wib, di rumah kontrakan jalan Manyar Sabrangan IX/39 Surabaya, Terdakwa Candra Kurnain yang jarang pulang, saat itu pulang ke rumah kost menemui istrinya Ninik yang sedang hamil usia 6 bulan.
Ninik curiga suaminya ada hubungan asmara dengan wanita lain yang bernama Vala, menemukan di chat HP Terdakwa.
Akhirnya timbul perdebatan pada keduanya, yang akhirnya Terdakwa Candra emosi lalu meninggalkan kamar kos tersebut.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Namun saat itu Ninik menahan sambil berkata "Saya masih mau ngomong, jangan pergi dulu," Terdakwa Candra yang sedang memegang rokok, langsung menyulutkan rokok ke dahi Ninik, lanjut mencengkram tangan Ninik kuat-kuat hingga memar, menerjang dan mendorong Ninik yang sedang hamil 6 bulan ke tempat tidur. Terdakwa Candra langsung pergi meninggalkan Ninik tanpa memperhatikan luka- luka pada istrinya.
Dari hasil Visium et, dengan kesimpulan uka memar membekas di tangan kiri, Bekas luka di punggung tangan kiri, disebabkan persentuhan benda tumpul.ys
Editor : Redaksi