Sadis, Istri Hamil 6 Bulan Dahinya Malah Disulut Rokok Oleh Suaminya

SURABAYA (Realita)- Candra Kurnain menjalani sidang perdana perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/8/2023). Hakim keluarkan penetapan untuk menahan terdakwa Candra Kurnain.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan terdakwa Candra Kurnain telah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya Ninik Nur Kholisoh.

Baca Juga: Sidang Ronald Tannur, Saksi Melihat Korban Kondisi Sekarat Dimasukan ke Bagasi Mobil

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, atau sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, atau sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (2) UU.No.23 Tahun 2004," tentang penghapusan KDRT,"kata jaksa yang akrab dipanggil Dilla.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik langsung mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Candra.

"Kamu tidak ditahan ya, kalau begitu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan agar terdakwa ditahan mulai hari ini," ujar hakim Damanik.

Mendengar hal itu, terdakwa Candra yang awalnya cengengesan sebelum menjalani sidang, langsung kaget dengan ekspresi wajah pasrah.

Untuk diketahui, terdakwa Candra Kurnain (30) dan istrinya Ninik Nur Kholisoh, menikah secara Islam di KUA Rembang Jawa Tengah. Pada tanggal 26 Juli 2022.

Baca Juga: Nongol Lagi, Diduga Suara BA yang Sedang Marah-Marah 

Kejadian KDRT tersebut pada hari Minggu 22 Januari 2023, sekira jam 19.00 wib, di rumah kontrakan jalan Manyar Sabrangan IX/39 Surabaya, Terdakwa Candra Kurnain yang jarang pulang, saat itu pulang ke rumah kost menemui istrinya Ninik yang sedang hamil usia 6 bulan.

Ninik curiga suaminya ada hubungan asmara dengan wanita lain yang bernama Vala, menemukan di chat HP Terdakwa.

Akhirnya timbul perdebatan pada keduanya, yang akhirnya Terdakwa Candra emosi lalu meninggalkan kamar kos tersebut.

Baca Juga: Istri Lettu Agam Diduga sejak Awal Umbar Masalah Pribadi ke Medsos

Namun saat itu Ninik menahan sambil berkata "Saya masih mau ngomong, jangan pergi dulu," Terdakwa Candra yang sedang memegang rokok, langsung menyulutkan rokok ke dahi Ninik, lanjut mencengkram tangan Ninik kuat-kuat hingga memar, menerjang dan mendorong Ninik yang sedang hamil 6 bulan ke tempat tidur. Terdakwa Candra langsung pergi meninggalkan Ninik tanpa memperhatikan luka- luka pada istrinya.

Dari hasil Visium et, dengan kesimpulan uka memar membekas di tangan kiri, Bekas luka di punggung tangan kiri, disebabkan persentuhan benda tumpul.ys

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Porsenap Lapas Cilegon Terus Berlanjut

CILEGON (Realita)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon kembali melaksanakan Pekan Olahraga Narapidana (Porsenap) bagi Warga Binaan Pemasyarakatat …