Kredit Kerja Tak Diperpanjang Secara Sepihak, Bank Danamon Digugat Nasabahnya

SURABAYA (Realita)- Linda Anggriani (Penggugat) melalui kuasa hukumnya Bilmard B Putra dan Robert Mantinia mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bank Danamon (Tergugat). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Sidoarjo. Hal itu dikarenakan pihak Danamon selaku Tergugat menghentikan kredit kerja secara sepihak.

Pada awak media, Bilmard B Putra mengatakan penggugat selaku debitur Tergugat sesuai dengan surat persetujuan pemberian fasilitas kredit pada 11 Oktober 2017 sebesar Rp 11 miliar dengan suku bunga 9,5 persen tiap tahun. Sementara denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pokok sebesar 20 persen. 

Baca Juga: Praperadilan Lee David Linardi Lawan Polda Jatim, Pihak Polda Serahkan Bukti Tambahan

"Pembayaran kredit setiap bulannya sebesar Rp 50 juta, dan sejak kredit diajukan pembayaran selalu lancar dan tak ada kendala. Dan kredit kerja tersebut diperpanjang setiap tahun," ujar Bilmard, Minggu (27/8/2023).

Untuk mendapatkan kredit tersebut, Linda menjaminkan satu unit rumah dan toko di Sidoarjo. Tiap tahun Linda selaku Debitur punya progres penjualan yang bagus, tokonya produktif dan masih berjalan.

Namun, pihak Bank Danamon tiba-tiba menghentikan kredit ke pihak Linda pada bulan Oktober Tahun 2022 dengan alasan suami Linda (Penggugat) yakni Thung Decky memiliki hutang KPR di bank Danamon. Atas hal itu, kedua belah pihak lantas melakukan mediasi yang dilakukan di kantor Cabang Bank Danamon Surabaya. Hasil dari mediasi itu pihak Danamon menyampaikan ada solusinya kalau mau diperpanjang kredit Linda dengan cara dilunasi hutangnya Thung Decky sebesar Rp 1,5 M. 

"Pak Decky dengan pihak Bank Danamon lantas membuat perjanjian secara lisan. Yang intinya jika Bulan Januari 2023 tidak bisa membayar hutangan maka rumahnya akan dilelang,"kata Bilmard.

Demi menunjukkan itikad baik dan juga agar kredit kerja Istrinya Linda diperpanjang oleh Bank Danamon. Akhirnya pada Desember Tahun 2022 hutang sebesar Rp 1,5 miliar tersebut dilunasi oleh Decky.

Setelah menjalankan apa yang sudah disepakati dengan Bank Danamon dengan melunasi KPR. Namun pihak Bank Danamon tidak kunjung memperpanjang kredit Linda, yang terjadi sekitar Bulan Maret dan April 2023 Linda justru dikirim surat peringatan dari bank Danamon yang isinya hutang kredit Linda disuruh melunasi sebesar Rp 15 miliar, sampai akhirnya terbit risalah lelang. Padahal Decky dan Linda sudah menjalankan kemauan Bank Danamon, untuk melunasi hutang KPR Decky sebesar Rp 1.5 M.

Baca Juga: Perkara Keterangan Palsu Di-SP3, Saksi Ungkap Identitas Liem Ming Lan dan Perceraian Debora Helmi

"Saat Linda mau perpanjang kredit, namun pihak Bank Danamon tidak bisa, dengan alasan hutang kredit kerja Rp 15 M, harus dilunasi," tambahnya. 

Pada Tanggal 22 Juni Tahun 2023 pihak bank Danamon malah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak Decky dan Linda, bahwa pada Tanggal 26 Juni  Tahun 2023 pihak Bank Danamon akan melakukan lelang atas jaminan debitur.

"Pak Decky dan istrinya Bu Linda Anggriani seakan merasa dijebak oleh Bank Danamon dan bertanya-tanya ini ada apa. padahal Bu Linda ini masih sanggup membayar angsuran kredit, tapi pihak Bank bersikeras ingin melelang jaminannya. Tapi kalau disuruh bayar sekaligus Rp 15 miliar, ya... gak bisa. Bisanya ya.. mengangsur dan toko ini masih produktif," ujarnya. 

Masih kata Bilmard saat dilakukan mediasi pihak Bank Danamon sendiri yang memberikan solusi, supaya Linda bisa mengangsur kembali dengan syarat hutang Decky dilunasi. Tapi faktanya Bank Danamon yang semena-mena dengan menghentikan fasilitas kredit secara sepihak.

Baca Juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar

"Klien saya jelas tidak bisa bayar, seperti peruntukannya adalah kredit kerja, uang pinjaman tersebut seluruhnya sudah berbentuk barang stok toko seperti aluminium, besok dan lain-lain. Harusnya pihak Bank Danamon tidak boleh serta merta begitu, apalagi toko klien kami masih beroperasional, pihak Danamon bisa lihat ke toko klien kami, bahwa uang yang dipinjam adalah untuk usaha dan seluruhnya dibelanjakan Aluminium dan besi," ujarnya. 

Semua orang lanjut Bilmard sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi panjang. Tetapi kliennya masih punya itikad baik untuk bayar kreditnya.

Maka Bilmadd melihat sikap Bank Danamon yang tidak memperpanjang dan tetap melelang obyek jaminan kliennya tanpa dasar dan alasan yang jelas tentu hal tersebut sangat tidak adil dan merugikan kliennya.

Terpisah pihak Bank Danamon yakni Widi saat dimintai konfirmasi terkait kasus ini enggan memberikan tanggapan. "Maaf tidak bisa konfirmasi," ujarnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru