Sebelum Membunuh Korban, Oknum Paspampres Sempat Minta Tebusan Rp 50 Juta

BANDA ACEH - Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen diduga meninggal dunia usai dianiaya oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jokowi Dilempar Sandal, Paspamres Larang Wartawan Merekam

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, mengecam keras penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres hingga meninggal dunia.

Haji Uma juga meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan secara tidak terhormat pelaku yang diduga oknum Paspampres secara tidak terhormat dan melakukan proses hukum terhadap pelaku tindakan biadab tersebut.

“Kita tidak bisa terima tindakan biadab ini, kita minta bapak Presiden Jokowi untuk menindak tegas pelaku atas perbuatan biadabnya” kata Haji Uma, dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Agustus 2023.

Walaupun tindakan tersebut sudah ditangani oleh Pomdam Jaya, kata Haji Uma, namun perkara tersebut sangat mencoreng lembaga Kepresidenan. Oleh karena itu Haji Uma meminta presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi oknum tersebut.

Haji Uma menjelaskan, Imam Masykur meninggal dunia di RSPAD Jakarta Pusat setelah dirinya mengalami pemerasan, dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dan kawan-kawan.

Penganiayaan tersebut diketahui melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan mayat dan video peti mati Imam Masykur yang beredar melalui pesan whatsapp.

Dari beberapa video yang beredar, kata Haji Uma, Imam Masykur disiksa hingga seluruh punggungnya mengalami luka-luka. Sementara video lainnya yakni Said Sulaiman selaku keluarga korban menerima telepon dari Imam Masykur yang meminta Said Sulaiman untuk mengirim uang Rp 50 juta sebagai tebusan dirinya. Jika tidak maka Imam Masykur akan mati.

Selain itu ikut beredar foto berita acara penyerahan mayat di RSPAD Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/ Jayakarya tanggal 24 Agustus 2023, dalam surat tersebut ikut menyebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, dan dua orang lainnya.

Kemudian, berdasarkan keterangan keluarga korban, Said Sulaiman mengatakan pada 12 Agustus 2023 berlokasi di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Banten, para pelaku datang langsung membawa paksa pergi Imam Masykur, kemudian Said Sulaiman mendapat telepon dari korban yang menerangkan bahwa korban mengalami penganiayaan dari pelaku.

“Selain itu pelaku juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban, hingga saat laporan tersebut dibuat korban tidak dapat dihubungi,” sebutnya.tri

Cilegon dalam

Baca Juga: Terkesan Arogan, Paspamres Larang Wartawan Merekam

Editor : Redaksi

Berita Terbaru