SURABAYA (Realita)- Sidang kasus dugaan peredaran mainan tak ber-SNI (Standart Nasional Indonesia) dengan terdakwa Benny Soewanda (37), Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/8/2023). Pada sidang kali ini, mantan manager toko OK Toys yang dihadirkan menjadi saksi menyebut mainan yang dijual PT Hobi Abadi Internasional tak memiliki izin SNI.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto menghadirkan satu saksi yakni Rosi Candra, mantan manager toko OK Toys di Supermall Pakuwon Surabaya. PT Hobi Abadi Internasional membuka toko mainan OK Toys pada 2016 dengan tujuan diecast untuk kolektor.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Dalam keterangannya sebagai saksi, Rossi mengaku bekerja sebagai manager toko OK Toys sejak 2016 dan diberhentikan pada 2020. "Sya manager toko OK Toys sejak 2016. Kemudian 2020 saya sudah tidak jadi manager toko lagi," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sebagai manager, Rosi mengaku kenal dengan terdakwa Benny sebagai Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional. "Terdakwa merupakan direktur utama di perusaahaan (PT Hobi Abadi Internasional) yanh menjual mainan tersebut," terangnya.
Ia menyebut, PT Hobi Abadi Internasional sudah banyak menjual mainan kepada para konsumennya. Mainan seperti mobil-mobilan banyak dipasarkan dan dijual melalui toko OK Toys. "Pt Hobi hanya jual mainan aja. Yang sudah terjual banyak (mainan)," ungkap Rossi.
Jika mainan di toko habis, jelas Rossi, dirinya sebagai manager toko langsung pesan kepada Irwan Tanaya selaku Direktur PT Hobi Abadi Internasional. "Jika stok mainan mulai habis saya pesannya ke Bapak Irwan," bebernya.
Saat ditanya majelis hakim apakah mainan yang dijual PT Hobi Abadi Internasional tidak memiliki izin SNI, Rosi membenarkannya.
"Mainan yang dijual tidak ada SNI-nya. Mainan berupa mobil-mobilan," kata Rossi.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Rosi mengaku pernah bertanya mengenai SNI kepada Irwan, namun dirinya tidak mendapat jawaban.
"Pak Irwan bilang ke saya kalau ada yang tanya (SNI) suruh ke kantor saja, bilang sedang kita urus," kata Rossi.
Di akhir kesaksiannya, Rosi menjelaskan tupoksinya sebagai manager toko. Menurutnya, dirinya hanya bertugas mengatur menjaga dan melaporkan penjualan kepada direktur PT Hobi Abadi Internasional. "Saya hanya menjaga saja," katanya.
Atas kesaksian Rosi, terdakwa Benny menyebut ada yang tidak benar. "Ada sebagian yang tidak benar. "Pak Rosi hanya mendengar dari Pak Richard (Richard Sutanto, Komisaris PT Hobi Abadi Internasional), tidak mengetahui sendiri," kata terdakwa Benny.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini berawal saat petugas melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera yang berlokasi di Ruko Fira 51 blok D 12 Kenjeran 475-481 Kota Surabaya pada November 2021. Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional.
Saat itu saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut. Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI.
Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Benny didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.ys
Editor : Redaksi