Sidang Kasus Perdagangan Orang di Lamongan, PH Terdakwa: Tidak Terbukti

LAMONGAN (Realita) - Kasus dugaan perdagangan orang ke luar Negeri yang menyeret 2 orang tersangka sekitar bulan April lalu, yang salah satunya yakni Sulastri (58), warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, telah sampai pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (30/08). 

Sidang yang digelar sekitar 40 menit di ruang sidang Pengadilan Negeri oleh hakim ketua, Maskur, SH.,MH, juga menghadirkan terdakwa Sulastri yang mengikuti secara online dari lapas Lamongan. Dalam sidang itu hakim membacakan beberapa hasil persidangan hingga vonis hukuman terdakwa yakni 5 bulan 3 hari penjara. 

Baca Juga: Hendak Jual Ginjal ke Kamboja, 5 Orang Diamankan Kantor Imigrasi Ponorogo

Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Wellem Mintarja, menjelaskan jika dalam kasus ini seharusnya terdakwa tidak dipenjara karena tidak terbukti melakukan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia. Dirinya juga menjelaskan pekerjaan terdakwa mempunyai kantin di Negeri Jiran tersebut. 

"Terdakwa memang mencari pekerja untuk dipekerjakan di kantinnya. Tapi setelah sampai di Malaysia, " ungkap Wellem usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Lamongan terkait kasus tersebut. 

Baca Juga: Polri Klaim Selamatkan 1.789 Korban TPPO

"Lalu untuk semua pengurusan, seperti pengurusan paspor, cek kesehatan dan sebagainya, bukan terdakwa yang melakukannya. Dan terdakwa tidak mengambil sedikitpun keuntungan. Malah justru terdakwa memberikan utang (pinjaman uang) kepada dua saksi calon pekerja migran itu, " terusnya. 

Lebih lanjut, pengacara yang akrab disapa "Pengacara Ndeso" itu menjelaskan mengenai fakta persidangan yang disebutkan alat bukti berupa perjanjian kontrak kerja dari "Ayu Agensi" yang dikatakan bukan milik terdakwa, melainkan milik terdakwa lainnya inisial I-A. Dirinya menambahkan, terkait dugaan perdagangan orang yang disangkakan, tidaklah terbukti 

Baca Juga: Tipu CTKI, Biduan Dangdut di Ponorogo Dibui

"Sama sekali tidak terbukti. Jadi pemeriksaan kepolisian terdapat pasal mengenai perdagangan orang. Tetapi setelah proses berjalan, mulai penyidikan sampai persidangan, sama sekali tidak ada indikasi kesana, " tandasnya. 

Usai mendengar putusan, terdakwa Sulastri yang didampingi tim penasehat hukum di Lapas Lamongan menyatakan menerima hasil putusan tersebut dan sidang pun berjalan dengan lancar.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru