Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU

PRINGSEWU - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu, Polda Lampung, telah melakukan proses penyerahan seorang tersangka pelaku kejahatan narkotika bernama Iqbaludin (22), yang merupakan penduduk Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, kepada pihak jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pringsewu pada hari Rabu (30/8/2023) siang.

Dalam peristiwa ini, Kepala Satuan Narkoba, Ipti Yudi Raymond, yang mewakili Kepala Kepolisian Resor Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa proses penyerahan dilaksanakan oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada pukul 10.00 Wib. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang mengkonfirmasi kelengkapan berkas penyidikan (P-21) dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pelaku Jaringan Sabu dan Ganja Skala Besar Dibekuk Satnarkoba Polresto Jakut

Selain melimpahkan Iqbaludin, Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang tercatat dalam berkas penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip berisi sabu, satu plastik klip kosong, satu bungkus rokok, serta sebuah celana jeans berwarna navy.

"Iqbaludin bersama dengan barang bukti yang ditemukan telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tugas JPU selanjutnya adalah melanjutkan proses persidangan untuk membuktikan dakwaan terhadap tersangka," ungkap Iptu Yudi Raymond ketika dihubungi oleh media pada hari Rabu siang.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti dari 218 Perkara Inkracht

Iptu Yudi menjelaskan bahwa Iqbaludin ditangkap oleh petugas kepolisian saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Utara, pada tanggal Kamis (4/5). Ia ditahan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana narkotika. Pada saat penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana Iqbaludin.

Menurut Iptu Yudi, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan beberapa pelaku sebelumnya, yang menunjukkan bahwa Iqbaludin terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pringsewu.

Baca Juga: Agung Prasetyo Residivis Narkotika Kembali Diadili

"Karena perbuatannya tersebut, Iqbaludin dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya, ia dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tambahnya. Kursali

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Penyair Humoris Joko Pinurbo Meninggal

YOGYAKARTA (Realita)- Telah berpulang pernyair yang dikenal dengan karya-karya puisi yang segar dan humoris, Joko Pinurbo pagi tadi, Sabtu (27 April …