Sempat Viral Gegara Closet tanpa Sekat, BPK Temukan Kurang Volume Pembangunan Gedung MCC

KOTA MALANG (Realita)- Pembangunan Gedung Malang Creative Center (MCC) Kota Malang sempat viral gara-gara closet toilet yang dijadikan satu tanpa sekat. Terbaru, proyek yang dianggarkan Rp 100 Miliar itu rupanya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Seperti dikutip dari data yang diperoleh media ini dari sumber yang percaya, menyebutkan bahwa, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan di Pembangunan Gedung MCC Kota Malang. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Malang Tahun Anggaran 2022. Dari kekurangan volume tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 300 juta. 

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Takziah ke Rumah Duka Anggota Linmas yang Sempat Ditolak RS Hermina

Adapun kekurangan volume tersebut, sesuai tabel yang disajikan di dalam LHP BPK, mulai dari Lantai Subbasement hingga Lantai 8 Gedung MCC.

Di lantai Subbasement, salah satu yang menjadi temuan BPK adalah kekurangan volume pekerjaan kabel NYY 4 (3x1cx300 mm) dari Trafo ke PHB-U. Di dalam kontraknya, sepanjang 170,00 meter, namun saat dilakukan cek fisik hanya terpasang 170,00 meter. Sehingga mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan sepanjang 22,00 meter, dengan nilai rupiah sebesar Rp 22.494.872,40.

Sedangkan untuk pekerjaan Pilar Hydrant terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Pasang pipa Black Steel SCH 40 4" (Riser Hydrant + sprinkler) senilai Rp 17.184.000,00

Untuk di lantai 7, salah satu temuannya adalah pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela dan Atap, yakni pekerjaan Pasang Rangka Plafond Metal Furing modul 60x60 cm dengan total kekurangan pekerjaan senilai Rp 25.364.775,47.

Baca Juga: Apresiasi Musik Patrol, Pj Wali Kota Malang: Harus Kita Kembangkan

Kekurangan volume tersebut terdapat di setiap lantai mulai Subbasement, lantai 1 - 8, Pekerjaan Pos Polisi dan Pekerjaan Lascape, dengan total senilai Rp 313.457.781,69.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 27 ayat (6) huruf (b) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan. b. Surat Perjanjian antara Pejabat Penandatangan Kontrak/PPKom dengan masingmasing penyedia pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan.

Untuk diketahui, dikutip dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Malang, bahwa Belanja Konstruksi Pembangunan Gedung Malang Creative Center (MCC) dianggrakan dengan nilai pagu sebesar Rp 100 Miliar, nilai Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 99.994.320.657,00 dan dalam lelang dimenangkan oleh PT.Tiara Multi Teknik yang beralamatkan di JL. Ketintang Baru Selatan VII No.10 Kota Surabaya, Jawa Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 96.397.911.626,00.

Baca Juga: Sampaikan Terimakasih Atas Raihan Adipura, Pj Wali Kota Malang: Kota Malang Milik Warga

Saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, R Dandung Djulharjanto membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengatakan bahwa telah menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK.

"Iya benar, udah terbayarkan semua, dan sudah clear. Untuk STS-nya ( Surat Tanda Setor, red) ada," ungkapnya, Kamis (31/8). mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru