PONOROGO (Realita)- Warga Kabupaten Ponorogo tersenyum lebar. Ini setelah proses sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akhirnya tuntas.
Seperti yang terjadi di Desa Karangan Kecamatan Badegan ini. Tak butuh waktu lama, 155 bidang tanah dalam PTSL dari total kuota 4.200 bidang tanah di desa ini kini telah mengantongi sertifikat tanah. Penyerahan sertifikat masal ini sendiri dilakukan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan didampingi Kepala Kantor Badan Pertanahan Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Ponorogo Arinaldi, Sabtu (02/09/2023).
Baca Juga: Realisasi PAD Ponorogo Capai 85 Persen, BPPKAD Optimis Akhir Tahun Tuntas
Kepala Desa Karangan Kecamatan Badegan Pujiyanto mengaku, proses pendaftaran dan pengukuran PTSL dilakukan sejak awal tahun 2023 lalu. Dimana sesuai kesepakatan warga dan Pokmas, tarif yang dikenakan sebesar Rp 350 ribu.
" Itu untuk pengukuran, materi dan patok batas tanah," ujarnya.
Baca Juga: Banyak Program Pro Rakyat, Rilis Sukses Tekan Angka Kemiskinan Ponorogo 9,11 Persen
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengungkapkan, tahun 2024 mendatang kuota penerbitan PTSL mencapai 97 ribu bidang tanah untuk Ponorogo. Sementara di Desa Karangan masih ada 4.045 bidang tanah yang masih berproses dalam program PTSL.
" Kita percepat. Supaya semua masyarakat di Ponorogo tanahnya bersertifikat semua. Saya akan pantau sendiri agar program ini tepat sasaran. Tahun depan ada lagi 97 ribu, itu sudah mencangkup keseluruhan bidang tanah di Ponorogo," ungkapkan.
Baca Juga: 3,5 Tahun Rilis Pimpin Ponorogo, Ini Capaian UHC Bumi Reog
Salah satu warga Desa Karangan, Agus Samsul Fathoni mengaku senang dengan proses PTSL yang ada di desanya. Selain murah, prosesnya cepat dan tidak ribet.
" Kalau dibandingkan desa yang lain, tarif di Desa Karangan ini yang paling murah saya rasa. Apalagi prosesnya cepat. Saya mulai proses Januari, sekarang sudah terbit sertifikatnya," pungkasnya.adv/znl
Editor : Redaksi