Sejumlah Bangunan Liar di Ponorogo Dibongkar Paksa, Warga: Tidak Ada Sosialisasi

PONOROGO (Realita)- Sejumlah bangunan milik warga yang ada di sepanjang jalur Ngambakan-Sumoroto atau tepatnya di RT 05 RW 02 Dukuh Tamanan Desa/Kecamatan Kauman dibongkar paksa, Selasa (05/09/2023). 

Pembongkaran ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) Provinsi Jawa Timur. Tercatat, 9 titik lokasi bangunan liar milik warga yang berdiri di atas sungai dibongkar paksa dengan menggunakan satu unit ekskavator. 

Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas

Salah satu warga terdampak Murgino (53) mengaku kecewa dan menolak keras pembongkaran itu. Pasalnya, selain tidak adanya sosialisasi sebelumnya, aktifitas warga lumpuh total usai bangunan jembatan miliknya dibongkar paksa. 

" Tidak ada sosialisasi. Dulu pada 31 Agustus lalu pihak desa pertemuan dengan dari DPU, katanya bangunan diatas jembatan dilarang. Kenyataanya malah jembatanya yang dibongkar. Kami jelas menolak dan kecewa. Karena aktifitas kami sekarang lumpuh total," ujarnya. 

Murgiono menambahkan, jembatan yang dibongkar itu dibangun keluarga pada tahun 1993 lalu dengan biaya mencapai Rp 20 juta saat itu. Kini ia tak tahu lagi harus bagaimana, karena ekonomi keluarga yang minus. 

Baca Juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik

" Yang dibongkar jembatan kami, panjang 6 meter. Sekarang kami tidak tahu mau bagaimana. Kalau bangun lagi tidak ada uang, paling pakai sesek dari bambu. Kami ini cuman orang miskin," tambahnya. 

Cilegon dalam

Sementara itu, Kepala Bidang PU-SDA Pemprov Jatim Rose Rante Pandeme berdalih, pembongkaran dilakukan terhadap bangunan jembatan milik warga yang ada di atas saluran air. Pembongkaran ini lantaran bangunan warga ilegal dan menjadi pemicu banjir bila musim hujan datang. 

" Yang dibongkar hari ini 9 titik penyempitan, kebawahnya masih longgar. Ini dibongkar karena menyalahi aturan. Saluran ini kan saluran pembuangan ke bawah atau sungai tapi sebagian untuk irigasi sehingga salurannya harus los," dalihnya.  

Baca Juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo

Rose mengaku, sudah melakukan sosialisasi sebelumya, dan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali ke warga namun tidak diindahkan. Bangunan ini pun dinilai melangggar aturan. Pasalnya, secara aturan maksimal jembatan yang dibangun diatas saluran air milik pemerintah hanya berukuran 3 meter, namun kenyataan warga membangun jembatan hingga 6 meter dan membuat penyempitan saluran 1 sampai 2 meter. 

" Setelah kami cek masih banyak bangunan yg menghalangi termasuk penyempitan yag ada di dekat pintu air sehingga harus ditertibkan. Penertiban ini sudah kami berikan peringatan satu , dua, dan tiga dan mereka bersedia," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru