Omzet Miliaran Rupiah, Puluhan Pengusaha Tambang di Ponorogo Ogah Bayar Pajak

PONOROGO (Realita)- Kendati meraup untung miliaran rupiah, dan menjadi pemicu rusaknya ratusan kilometer jalan di Kabupaten Ponorogo. Namun faktanya, pengusaha tambang di wilayahnya ini enggan membayar Pajak Daerah (PD). 

Dari data di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Ponorogo, dari 27 pengusaha tambang yang aktif melakukan aktivitas pertambangan, hanya 4 penambang saja yang tercatat membayar pajak. Sedangkan 23 penambang lainnya berstatus ilegal dan tidak membayar pajak. 

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024

" Data tahun 2022 ada 23 penambang ilegal. Sedang di tahun 2023, penambang yang berijin ada 4. Mereka yang sudah berijin ini yang rutin membayar pajak daerah," ujar Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno, Senin (11/09/2023). 

Sumarno menambahkan, 4 lokasi tambang yang berijin dan membayar pajak daerah itu antara lain, tambang di Desa Ngrogung Kecamatan Ngebel, Desa Kemiri Kecamatan Jenangan, Desa Pomahan Kecamatan Pulung, dan Desa Temon Kecamatan Sawoo.

" Mereka pertahun membayar pajak MBLB ( Mineral Bukan Logam dan Batuan) untuk jenis pasir tras dan batu andesit. Besaranya sesuai Perda nomor 10 tahun  2020 itu 25 persen dari omset," tambahnya. 

Sumarno merinci target Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari sektor ini di tahun 2023 dipatok Rp 280 juta, dan baru terealisasi hingga 31 Agustus 2023 mencapai Rp 165 juta. 

Baca Juga: Mahfud MD: Banyak Perusahaan Tambang Ilegal Dibekingi Pejabat dan Aparat

" Nah akibat banyaknya penambang ilegal ini potensi PAD Ponorogo yang hilang mencapai Rp 600 juta pertahun,"  bebernya. 

Sumarno juga mengaku prihatin, masih banyaknya penambang Galian-C di Ponorogo yang ogah membayar pajak. Pasalnya, pihak merinci estimasi keuntungan para pelaku tambang ini bisa mencapai Rp 2,4 miliar per tahun. 

" Ya sungguh disayangkan, padahal pajak yang mereka bayar ini digunakan untuk pembangunan Ponorogo, diantaraya memperbaiki jalan-jalan rusak, yang juga disebabkan oleh aktifitas pengangkutan matrial tambang oleh truk dump," keluhnya. 

Baca Juga: Raperda RTRW Disahkan, Zona Wisata Ponorogo Bebas Tambang

Pihaknya berharap, para pelaku tambang ilegal ini dapat segera mengurus ijinnya dan membayar pajak. Pasalnya, pembayaran itu dikembalikan lagi untuk masyarakat Ponorogo yang secara langsung terkena imbas dari aktivitas pertambangan ini. 

" Kami harap segera mengurus ijinlah. Apa yang anda lakukan itu minimal ada kontribusinya untuk pembangunan daerah. Masyarakat juga ikut merasakan manfaatnya. Kami memang tidak bisa menertibkan, karena sesuau MOU dengan APH ( Aparat Penegak Hukum) yang ilegal ini tidak bisa ditarik pajak daerah," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru