JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi pembuatan video atau film dewasa yang disebarluaskan di tiga website berlangganan. Rumah produksi tersebut setidaknya telah memproduksi 120 judul video yang diperankan oleh banyak pemain.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah mengantongi sejumlah nama pemain yang telah beradegan syur tersebut, salah satunya seorang selebgram sekaligus pemain film berjudul Kramat Tunggak.
Baca Juga: Ditahan, Siskaeee Ngaku Alami Gangguan Jiwa
"Salah satu pemeran wanita yang ada dalam film Kramat Tunggak yang beberapa waktu lalu sudah diblokir Kominfo," kata Ade Safri di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).
Selain selebgram tersebut, lanjut Ade Safri, polisi juga akan meminta keterangan belasan pemeran dalam video-video panas itu.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Polisi Tangkap Siskaeee
"Sudah semua identitas sudah kita dapatkan, Minggu ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 pemeran wanita maupun 5 orang pria dalam film beradegan dewasa," jelas Ade Safri.
Untuk saat ini, Safri mengatakan mereka akan dimintai keterangan dengan status masih sebagai saksi.
"Nanti kita akan periksa dulu sebagai saksi. Kita akan lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, terkait apakah layak dijadikan tersangka dengan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," ungkap dia.
Sementara itu, polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Kelima tersangka memiliki peran-peran yang berbeda.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Siskaeee: Saya Sudah Biasa, Santai Aja
"I perannya sebagai sutradara, admin, termasuk pemilik dan yang menguasai website, dan juga produser dari pembuatan film-film yang kemudian diunggah di tiga laman website miliknya. JAAS sebagai kameramen. AIS sebagai editor film. AT berperan sebagai sound engineering dan juga sebagai figuran. Lalu SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent wanita di film adegan dewasa tersebut," jelas Ade Safri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2015 terkait informasi dan transaksi elektronik, serta dilapis Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.bt
Editor : Redaksi