Lukas Enembe Dituntut Penjara 10,5 Tahun

JAKARTA- Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai Gubernur Papua nonaktif itu terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga: Hingga Hembusan Nafas Terakhir, Lukas Enembe Masih Merasa Tak Bersalah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambung jaksa.

Selain dituntut penjara, Lukas Enembe juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 47.833.485.350.

Jaksa meyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar sebagaimana dakwaan. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45.843.485.350. Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Baca Juga: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Rinciannya:

Cilegon dalam

Untuk suap dari Rijantono Lakka, Lukas Enembe diyakini menerima fee Rp 1 miliar dalam bentuk tunai. Sementara Rp 34.429.555.850 dalam bentuk renovasi fisik hingga aset-aset untuk Enembe.

Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Baca Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Melawan

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1.990.000.000. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru