Operasi selama 3 Bulan, Cara Tim Gabungan Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Sumenep

SUMENEP (Realita)- Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-Polri, Kejaksaan, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Setda Sumenep, serta Bea Cukai Madura, terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy menyatakan, pihaknya berencana menggelar operasi sebanyak 15 kali selama 3 bulan ke depan guna memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten berjuluk Kota Keris.

Baca Juga: Pemkab Jombang Cegah Peredaran Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Keagamaan dan Kesenian

“Hasil koordinasi dengan Bea Cukai Madura, akan ada 15 kali operasi bersama. Rencananya tiap bulan ada lima kali kegiatan,” ujar Laili.

Hanya saja, jelas Laili, terkait waktu operasi pihaknya tidak bisa menentukan, karena hal itu menjadi kewenangan Bea Cukai Madura. Pihaknya, kata dia, hanya sebatas mengusulkan.

Baca Juga: Satpol PP Sumenep Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal melalui Siroleg

“Ketika misalnya kami mengajukan tanggal sekian, tapi dari pihak Bea Cukai tidak bisa hadir, maka otomatis akan ditunda,” jelasnya.

Cilegon dalam

Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal merupakan program yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Sumenep tahun ini.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT

“Dengan adanya operasi bersama ini diharapkan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat diminimalisir. Operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan kewenangan pihak Bea Cukai, kami posisinya hanya memberikan dukungan,” ujar dia, memungkasi.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru