Diduga Lindungi Markus, Jaksa Agung Tak Jadikan Dito Ariotedjo sebagai Tersangka

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus atau Markus di Gedung Bundar atau Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.

Hal itu disebabkan, Dito Ariotedjo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), tak kunjung ditetapkan sebagai Tersangka oleh Jaksa Agung Burhanuddin, terkait penerimaan uang sebesar Rp 27 miliar dalam praktik makelar kasus korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo yang ditangani Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Menunggu Keberanian Kejagung Memanggil Dito Ariotedjo

Advokat Sandi Eben Ezer Situngkir, merasa heran dengan sikap Kejaksaan Agung, yang tampak melindungi Ario Tedjo.

“Sungguh enak sebagai Dito Ariotedjo. Dapat duit miliaran rupiah dari dugaan praktik makelar kasus korupsi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, malah jadi Menpora, dan tak jadi Tersangka pula dalam kasus korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo yang ditangani Kejaksaan Agung,” ungkap Sandi Eben Ezer Situngkir, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/09).

Menurut Sandi Eben Ezer Situngkir yang merupakan juru bicara Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) itu, ada sejumlah peristiwa aneh dan janggal, sekaligus lucu dalam proses penanganan kasus ini.

Sebelumnya, ada seorang advokat bernama Maqdir Ismail, yang ujug-ujug mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, untuk mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar itu, kepada Kejaksaan Agung.

“Tidak disebutkan uang itu dari siapa dan dalam kasus apa. Pokoknya dikembalikan begitu saja kepada Kejaksaan Agung,” ujar Sandi Eben Ezer Situngkir.

Anehnya, pihak Kejaksaan Agung juga tidak juga buka mulut atas pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar tersebut.

Bahkan, penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung seperti sengaja menutupi persoalan itu setiap kali ditanya wartawan.

Keanehan sekaligus kelucuan selanjutnya, kata Sandi Eben Ezer Situngkir, ternyata di dalam persidangan terhahadap perkara korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), nama Dito Ariotedjo yang notabene saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) telah terkonfirmasi oleh Majelis Hakim sebagai penerima uang sebesar Rp 27 miliar itu dalam praktik makelar kasus atau pengamanan kasus korupsi itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Namun, Kejaksaan Agung tidak kunjung menetapkan Dito Ariotedjo sebagai Tersangka. Malah, seperti diberitakan media massa, pihak Kejaksaan Agung terus berkelit dan mencari-cari dalil agar tidak sampai pada penetapan Dito Ariotedjo sebagai Tersangka. Ada apa ini?” ujar Sandi Eben Ezer.

Dengan begitu telanjangnya di persidangan adanya dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo, namun Jaksa Agung Burhanuddin yang belakangan ini sangat gandrung mendapat sejumlah penghargaan, tidak kunjung menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai Tersangka.

Dengan semua peristiwa itu, kata dia, persoalan sebenarnya berada di Kejaksaan Agung. Sebab, menurut Sandi, Kejaksaan Agung terkesan sangat melindungi Dito Ariotedjo, yang diduga sebagai pelaku praktik makelar kasus korupsi di Kejaksaan Agung itu.

Karena itu, Advokat Sandi Eben Ezer Situngkir akan melaporkan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, karena tidak menetapkan Menpora Ario Tedjo sebagai Tersangka dalam kasus korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo.

Hal itu disampaikan Sandi Eben Ezer Situngkir yang juga juru bicara Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), mengingat keterlibatan Menpora Ario Tedjo dalam tindak pidana korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu, sudah sangat nyata terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sudah beberapa kali terungkap oleh Majelis Hakim bahwa Menpora Ario Tedjo menerima uang sebesar Rp 27 miliar dalam Proyek BTS Bakti Kominfo, namun Kejaksaan Agung tak kunjung menetapkan Ario Tedjo sebagai Tersangka,” ujar Sandi Eben Ezer Situngkir.

“Penyidik di Kejaksaan Agung sepertinya bersengaja bertele-tele dan berbelit-belit untuk menetapkan Ario Tedjo sebagai Tersangka dalam kasus ini. Karena itu, kami akan melaporkan Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya, karena tak kunjung menetapkan Menpora Ario Tedjo sebagai Tersangka,” lanjut Sandi Eben Ezer Situngkir.

Ketika ditanya ke mana saja Jaksa Agung Burhanuddin akan dilaporkan? Sandi Eben Ezer Situngkir mengatakan, pihaknya sedang menyusun laporannya yang akan dilaporkan ke Mabes Polri, KPK, Komisi Kejaksaan, Menkopolhukam, Komisi III DPR, bahkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Laporannya sedang kami susun. Akan segera kami laporkan,” ujar Sandi.

Sebelumnya, diberitakan bahwa terungkap di persidangan bahwa Menpora Ario Tedjo menerima gelontoran duit hingga Rp 27 miliar dalam Proyek BTS Bakti Kominfo.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/09/2023), saksi menyebut Dito Ariotedjo menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar terkait pengamanan perkara Proyek BTS 4G atau Proyek BTS Bakti Kominfo.

Baca Juga: Kejagung Bakal Hadirkan Dito Ariotedjo ke Persidangan

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus dugaan korupsi Proyek Penyediaan Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu diungkapkan Irwan Hermawan ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut.

Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan.

“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.

“Iya,” jawab Irwan Hermawan.

“Berapa?” cecar hakim Fahzal.

“Rp 27 miliar,” kata Irwan Hermawan.

Baca Juga: Lagi, Lima Saksi Mahkota Korupsi BTS Kompak Sebut Nama Menpora Dito Ariotedjo

Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.

Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.

“Dito apa?” tanya hakim menegaskan.

“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” kata Irwan.

“Dito apa Pak? Dito itu macam-macam,” cecar hakim lagi.

“Belakangan saya ketahui, Dito Ariotedjo,” ujar Irwan Hermawan.

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung juga telah mendalami dugaan adanya aliran uang dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023.

Dito Ariotedjo sendiri telah membantah dugaan bahwa dirinya pernah menerima uang dari salah seorang tersangka kasus proyek BTS 4G.

Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan yang mengungkap soal dugaan aliran uang kepada dirinya.

“Saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang),” ujar Dito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 3 Juli 2023.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru