Gugatan ICW Dikabulkan MA, Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Vonis itu diyakini bisa memaksimalkan efek jera.

"Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 September 2023.

Baca Juga: Selamat Kepada Calon DPRD Dapil 6 Kec Talang Kelapa yang Raih Suara Terbanyak 

KPK juga mengapresiasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah mengajukan uji materiil atau judicial review terkait pasal kontroversial itu. Pemberian hukuman untuk pelaku korupsi dinilai tidak bisa main-main.

"Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," ucap Ali. 

KPK menilai pemberantasan korupsi tidak bisa maksimal jika koruptor hanya diberikan pidana badan. Menurut Ali, pidana tambahan juga penting untuk memberikan efek kengerian.

KPK menilai pemberantasan korupsi tidak bisa maksimal jika koruptor hanya diberikan pidana badan. Menurut Ali, pidana tambahan juga penting untuk memberikan efek kengerian. 

Baca Juga: Viral! Foto Diduga Penyelenggara Pemilu Berkumpul di Kediaman Caleg Kabupaten Banyuasin

Pidana tambahan bisa berupa pencabutan hak berpolitik. Vonis itu juga dibutuhkan untuk memastikan koruptor tidak langsung balik menduduki jabatan strategis dan mengulangi kesalahan yang sama.

Pencabutan hak berpolitik juga dinilai sebagai hukuman karena sudah mengkhianati kepercayaan masyarakat. KPK meyakini hakim selalu bijak memberikan pertimbangan sebelum pidana tambahan itu diberikan. 

"Penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ali. 

Baca Juga: Suara Tidak Sesuai Target, Caleg di Ponorogo Ini Tarik Bantuan Terop untuk Warga

MA mengabulkan gugatan terkait Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dan Pasal 18 ayat 2 dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Dua beleid itu disebut kontroversial karena dinilai menguntungkan eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. 

Gugatan itu dinilai MA dapat dibenarkan. Kini, masa jeda untuk eks koruptor harus dikaji ulang.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru