JAKARTA (Realita). Mahkamah Agung angkat bicara soal permintaan Presiden Prabowo Subianto agar para pelaku korupsi triliunan rupiah diganjar hukum 50 tahun penjara.
Juru bicara MA, Yanto mengatakan, dalam hukum positif Indonesia tidak mengenal hukuman pidana hingga 50 tahun penjara.
Baca Juga: Vonis Ringan Harvey Moeis, Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga
"Kalau masalah hukuman yang 50 tahun, hukum positif kita kan mengenalnya minimal setahun, terus maksimalnya bisa penjara seumur hidup," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2024)
Yanto mengatakan, dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tertulis pidana maksimal 20 tahun.
"Atau (pidana penjara) seumur hidup)," kata Yanto.
Baca Juga: Korupsi Parkir PD Pasar Surya Terbongkar, Wali Kota Eri Tekankan Akuntabilitas
Sementara hukuman di atas 20 tahun atau seumur hidup itu adalah mati. Namun hukuman mati dijatuhkan apabila seseorang melakukan korupsi seperti saat terjadi bencana alam, krisis moneter, maupun pada saat terjadinya perang.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, di Jakarta, Senin (30/12), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.
"Kalau sudah jelas-jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan ringanlah," kata Presiden.
Baca Juga: Dua Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir Senilai Rp 725,44 Juta
Presiden mengatakan bahwa rakyat mengerti kalau melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan triliun maka seharusnya vonisnya sekian tahun.
"Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," ujar Presiden.rin
Editor : Redaksi