Febri Diansyah Bantah Merusak Barang Bukti Korupsi di Kementan

JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah.

Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan tadi dirinya diselisik soal temuan penyidik dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Foto Firli Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis, Beredar Viral

 

"Tadi kami ditunjukkan ada draft pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (2/10/2023) malam.

Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala Aritonang. Febri mengaku, dalam draf pendapat hukum tersebut dirinya memetakan beberapa titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang dia terima terkait kasus ini.

"Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. 9 rekomendasi itu point pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu 9 point. Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami," kata Febri.

Baca Juga: Tiba di Kantor, Mentan Syahrul Yasin Limpo Pamitan ke Pegawaianya

Febri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Cilegon dalam

"Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draft pendapat hukum," kata dia.

Di sisi lain, Febri menegaskan dalam pemeriksaannya yang hampir 7 jam ini tak ada satu pun pertanyaan soal dugaan perusakan barang bukti. Atas dasar itu dia meminta agar pemberitaan soal pemeriksaannya tak disangkutpautkan dengan hal tersebut.

Baca Juga: Mentan Syahrul tak Kunjung Balik ke Indonesia, KPK: Mungkin Tersesat

"Dengan tetap menghormati kebebasan pers, dengan tetap menghargai tugas teman-teman, kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," kata Febri.

"Tidak ada satu pun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik. Terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK (penghancuran barang bukti) tersebut. Jadi ini perlu kami tegaskan karena ini bisa membuat bias informasi," Febri menandaskan.tan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru