Menunggu Keberanian Kejagung Memanggil Dito Ariotedjo

JAKARTA- Irwan Hermawan mengakui aliran dana sebesar Rp 27 miliar diberikan kepada Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek tower BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Hal itu diungkapkan Irwan Hermawan ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung.

Baca Juga: Diduga Lindungi Markus, Jaksa Agung Tak Jadikan Dito Ariotedjo sebagai Tersangka

Dito Ariotedjo disebut merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut.

Irwan Hermawan juga mengatakan pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

Dalam kasus proyek tower BTS 4G Bakti Kemenkominfo, sudah ada dua belas orang berstatus tersangka dan sebagian sudah duduk di kursi pesakitan pada pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka diantaranya adalah tersangka generasi pertama yakni bekas Menteri Kominfo Jhonny Plate, Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryato, dan Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbung Menak Simanjuntak.

 

Baca Juga: Walbertus Natalius Jadi Tersangka Penghalang Penyidikan BTS 4G, Kejagung Garap Sejumlah Saksi

 

Baca Juga: Jika Tak Me-Tersangka-kan Dito, Jaksa Agung Bakal Dilaporkan Polisi dan KPK

Kemudian tersangka kedua lainnya yakni Account Director Of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, serta PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnama dan Muhamad Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.

 

Lalu, tersangka generasi ke tiga yakni Jemmy Sutjiawan selaku pihak swasta, Feriandi Mirza, selaku Kepala Backhaul Bakti Kemenkominfo, dan Elvano Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen, dan terakhir, Walbertus Natalius Wisang selaku tenaga Tenaga ahli bekas Menkominfo Jhonny Plate.

 

Baca Juga: Kisah Integritas Rohadi dalam Kasus Proyek BTS 4G - PT Bintang Komunikasi Utama Bagikan Kejujuran

 

 

Dengan begitu sudah ada 12 orang tersangka dalam pusaran mega korupsi yang ditaksir kerugian negara sebesar Rp 8.03 triliun. Apakah nama-nama yang terungkap dipersidangan seperti ada nama Dito Ariotedjo, Edward Hutahean, Nistra, Resi, Sadikin, atau pihak lainnya akan dipangil untuk didalami keterangannya oleh jaksa penyidik.

Kita tunggu saja keberanian Jaksa Agung Burhanuddin untuk perintahkan anak buahnya di gedung bundar tersebut.nd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru