SUMENEP (Realita) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 yang selama ini menjadi sorotan publik, akan dibahas Oktober ini.
Sesuai dengan komitmen Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir bersama sejumlah anggota lainnya pada saat menerima aksi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) pada 17 Juli lalu, dewan langsung menjadwal pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033.
Baca Juga: DPRD Sumenep Minta Pengawasan Pupuk Bersubsidi Diperketat
Pembahasan Raperda Perubahan RTRW ini dijadwal bersama dengan pembahasan tiga raperda lainnya, yakni Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
DPRD Sumenep langsung menjadwal pembahasan Raperda Perubahan RTRW setelah draf dari eksekutif masuk ke legislatif.
“Selain karena tuntutan mahasiswa, selama ini memang banyak masyarakat yang mempertanyakan pembahasan Raperda Perubahan RTRW, karena ini memang sangat dibutuhkan di Kabupaten Sumenep,” kata Hamid.
Baca Juga: DPRD Sumenep Dorong Puskesmas Sapudi jadi Rumah Sakit Tipe D
Politisi PKB itu kemudian menegaskan, lambatnya pembahasan Raperda RTRW karena mekanismenya harus mendapatkan persetujuan dari Kementrian PUPR.
“Selama ini kami dalam posisi menunggu. Karena sekarang draf sudah masuk maka kami langsung jadwal pembahasannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Jelang Musim Tanam, DPRD Sumenep Berharap Harga Tembakau Tetap Stabil
Sesuai jadwal, pembahasan Raperda Perubahan RTRW bersama tiga raperda lainnya akan dimulai 5-9 Oktober. Kemudian akan dilanjutkan pada 30 Oktober sampai 15 November 2023.
"Kami berharap dukungan sekaligus masukan dari semua pihak agar pembahasan Raperda Perubahan RTRW segera selesai," tandasnya.haz
Editor : Redaksi