SYL Minta Setoran Rp 62 Juta hingga Rp 157 Juta per Bulan dari Bawahannya

JAKARTA- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan uang hasil setoran para pejabat eselon Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kebutuhan pribadinya. Bahkan uang tersebut digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Toyota Alphard miliknya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan SYL memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta (MH) untuk menarik uang setoran tersebut.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Peras Anak Buah hingga Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.

Tanak mengatakan SYL bersama Kasdi dan Hatta diduga menikmati uang setoran dari pejabat eselon mencapai Rp 13,9 miliar.

"Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," kata Tanak.

Baca Juga: Bareskrim Garap Syahrul Yasin Limpo Dua Hari Berturut-turut

Menurutnya, SYL mematok setoran dari pejabat eselon Kementan mulai dari US$4000 hingga US$10.000 atau sekitar Rp62,8 juta-Rp157,1 juta.

Sebelumnya, tim penyidik KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, "Mengendap" Tiga Tahun di KPK

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka langsung akan langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.in

Editor : Redaksi

Berita Terbaru