JAKARTA- KPK ternyata menemukan sebuah cek dengan nilai fantastis saat menggeledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Mentan di Widya Chandra, Jakarta Selatan, 28 September 2023 lalu. Di cek tersebut, tertulis angka Rp 2 triliun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersebut. Dia telah mengecek soal temuan cek tersebut usai ramai mencuat ke publik.
Baca Juga: Uang Korupsi Diduga Dipakai SYL untuk Perawatan Wajah hingga Nyicil Alphard
"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (15/10).
Ali menuturkan, pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak mengenai temuan tersebut. Baik kepada para saksi maupun tersangka.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ucapnya.
Belum diketahui informasi detail mengenai cek tersebut. Baik keaslian, tanggal dikeluarkan, hingga atas nama siapa cek tersebut.
Dengan demikian, hasil geledah di rumdin SYL tersebut, KPK mengamankan Rp 30 miliar; 12 pucuk senjata api; berbagai dokumen alat bukti; dan teranyar cek senilai Rp 2 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SYL dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: KPK Minta Surat Penangkapan Firli Tak Dipermasalahkan
SYL dkk ini melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang itu juga disebut oleh Alex untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarganya. Bahkan untuk keperluan umrah.
SYL dkk dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan serta gratifikasi. Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang.
Informasi Redaksi
Baca Juga: MAKI Pertanyakan Status Firli sebagai Penyidik Dalam Surat Penangkapan SYL
·
Laporkan tulisan
Loading...
close
Editor : Redaksi