JAKARTA - Sosok Almas Tsaqibbirru, salah satu penggugat batas usia capres cawapres ke Mahkamah Konstitusi, selain Partai Garuda dan PSI.
Gugatan yang tercantum dalam lampiran Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023, menarik perhatian publik.
Baca Juga: Aksi Pemandu Sorak Gibran Dituding sebagai Provokasi
Dalam perkara tersebut, Almas Tsaqibbirru menggugat batas usia capres minimal 40 kecuali mereka yang berpengalaman jadi Kepala Daerah.
Ya, gugatan batas usia Capres yang diajukan mahasiswa lulusan Universitas Surakarta dikabulkan untuk sebagian oleh Majelis Hakim pada 16 Oktober 2023.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usmandari YouTube MK
Almas sendiri merupakan sarjana hukum, dia pun diketahui terdaftar sebagai warga Surakarta.
Dari risalah yang dibacakan oleh hakim MK Manahan MP Sitompul, ada alasan gugatan batas usia capres 40 tahun menjadi 35 tahun dengan catatan pernah menjadi Kepala Daerah itu diterima.
Majelis hakim menilai, pembatasan usia Capres, ataupun Cawapres dapat menghilangkan kesempatan bagi pemimpin muda yang terbukti mendapat legitimasi dari rakyat memimpin daerah.
Baca Juga: Gibran Rakabuming, Anwar Usman dan Almas Tsaqibbirru Digugat Triliunan Rupiah
"Maka dalam keadaan demikian adalah tidak tepat Mahkamah untuk melakukan judicial avoidance (menolak uji materi) dengan argumentasi seakan-akan berlindung di balik open policy," ujar Hakim Manahan MP Sitompul.
Dari hasil penelusuran dari laman resmi MK, Almas didampingi kuasa hukumnya Dwi Nurdiansyah Santoso mengungkapkan kekagumannya pada pejabat pemerintah berusia muda yang ia anggap berhasil.
Salah satunya adalah sosok Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo yang berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Surakarta sejak dirinya menjabat.
Diketahui, pertumbuhan ekonomi Kota Surakarta meningkat, dari semula minus 1,74 persen, menjadi 6,25 persen.
Baca Juga: Gibran Merespon Sindiran Hasto
Tak hanya itu, tingkat kepuasan masyarakat terhadap sosok Gibran Rakabuming dinilai tinggi.
Adapun hal tersebut diungkap dalam gelaran sidang pendahuluan perkara a quo, pada 5 September 2023 lalu.
Almas Tsaqibbiru adalah satu dari tiga penggugat batas usia Capres dan Cawapres.kl
Editor : Redaksi