JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengatakan Firli absen dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini.
"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Firli Tersangka, 4 Pimpinan KPK Bakal Diperiksa Polisi
Ghufron mengatakan KPK juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait absennya Firli dalam pemeriksaan sebagai saksi hari ini. Dia memastikan Firli akan koperatif dalam rencana pemeriksaan berikutnya.
"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," katanya.
Ghufron juga mengatakan surat pemanggilan kepada Firli baru diterima pada Kamis (19/10). Firli, kata Ghufron, masih membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan di kasus tersebut.
Baca Juga: Firli Tutup Wajah Seperti Koruptor Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," jelas Ghufron.
'KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," sambungnya.
Baca Juga: Hendak Meliput Agenda Ketua KPK, 2 Jurnalis Diintimidasi, Dewan Pers Turun Gunung
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL saat ini telah naik ke penyidikan. 45 saksi telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini.
Firli Bahuri diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.ik
Editor : Redaksi