JAKARTA- Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan.
Hal itu menanggapi keputusan MK yang mengubah syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jelang Pilpres 2024.
Baca Juga: Jangan Lengah, DPR Bisa Saja Sahkan UU Pilkada Tengah Malam Nanti
"MK itu perlu dibubarkan," kata Amien Rais di Makassar, Rabu (25/10/2023).
Mantan Ketua MPR-RI ini menegaskan, MK tidak punya wewenang untuk mengubah syarat batas usia capres-cawapres.
Namun, yang punya wewenang untuk mengubah adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menanggapi pernyataan Amien Rais, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid mengatakan, MK tidak bisa dibubarkan karena keberadaannya sudah diatur dalam konstitusi.
Keberadaan MK telah dituangkan langsung berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Pengunjuk Rasa Sukses Robohkan Gerbang Depan dan Belakang DPR RI
"Mahkamah Konstitusi tidak bisa dibubarkan. Kalau pun mau dibubarkan maka mekanismenya harus melalui amandemen ke-5 UUD 1945.
Jadi payung hukumnya kan lebih kuat dan lebih tinggi daripada undang-undang," kata Fahri Bachmid kepada Tribun-Timur, Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, tidak bisa sembarangan organ konstitusional seperti MK langsung dapat dibubarkan.
Baca Juga: DPR Milik Rakyat, Bukan Milik Jokowi
"Kedua, saya tidak setuju kalau Mahkamah Konstitusi dibubarkan, karena kenapa? bangsa ini masih membutuhkan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
MK adalah salah satu peralatan negara dan organ konstitusional yang memang sangat dibutuhkan dalam rangka menjamin dan memastikan negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Ia berpandangan, kalau pun terdapat pelanggaran-pelanggaran semestinya, hakim konstitusi yang dihukum.tri
Editor : Redaksi