JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas toilet sekolah sebanyak 488 titik yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp 98 milyar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus proyek pembangunan "WC Sultan" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini telah di tingkatkan oleh KPK dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Kasus WC Sultan Dua Tahun Terkesan Mandeg, KPK: Bentar lagi Final
"Sudah, paling tidak 1 tersangka ya. Kan, yang satu tersangka lain sudah meninggal. Disitu ada (tersangka) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," ucap Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK dikutip dari RMOL, Jum'at (20/10) malam.
Namun Asep belum lebih jauh merinci untuk mengungkapkan identitas dua orang terduga pelaku dalam pusaran kasus korupsi proyek pembangunan toilet sekolah tingkat SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ketika ditanya soal Eka Supria Atmaja mantan Bupati Bekasi yang sudah meninggal dunia. Dirinya memastikan ada undang-undang khusus untuk perampasan aset hasil tindak pidana korupsi jika nantinya terbukti di persidangan," sambung keterangannya.
"Ya kalau sudah meninggal enggak bisa lagi dipertanggungjawabkan secara hukum. Iya itu (perampasan aset) lain lagi. Kalau itu ada, ada klausul UU menyatakan itu dan tentunya harus dibuktikan dulu," ungkapnya.
Pada Tahun 2020 silam, Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan untuk satu buah proyek toilet di satu sekolah senilai Rp. 198.550.000 dengan jumlah pengerjaan ada 488 titik, jadi total anggaran yang dikeluarkan kurang lebih mencapai Rp 98 Milyar.
Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi hal ini KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi pengadaan WC Sultan di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Lambatnya penanganan KPK menyebabkan kasus tersebut semakin berlarut-larut," ujar Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada Realita.co, Rabu (10/5).
Dirinya juga mengatakan pengadaan WC untuk sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi sarat akan dugaan mark up anggaran.
Pasalnya, perhitungan satu unit WC yang seharusnya menelan biaya Rp 63 juta membengkak menjadi Rp 196,8 juta per unit," terangnya.
Sugeng menjelaskan,untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, harusnya KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC sultan ini," paparnya.
Selain itu, IPW mengatakan KPK sejatinya sudah memanggil sejumlah terperiksa selama proses penyelidikan. Misalnya saja, ia menjelaskan ada anggota DPRD Bekasi M. Nuh dan juga Aura Dwi Nugraha.
"Terkait notulen rapat pembahasan APBD proyek Pengadaan Toilet Kebiasaan Baru TA 2020 yang dikenal publik sebagai toilet sultan," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sejauh apa penanganan perkara oleh KPK dan status dua orang tersangka yang ditetapkan KPK dalam pusaran korupsi proyek WC Sultan di lingkungan Pemkab Bekasi, belum merespon pesan dari wartawan.tom
Editor : Redaksi