Ada Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Diduga Izinnya Tak Sesuai, Ada yang Resto

KOTA MALANG (Realita)- Kota Malang sebagai kota terbesar kedua setelah Kota Surabaya di Jawa Timur memiliki magnet tidak hanya sebagai kota wisata. Tetapi juga kota pelajar dan kota metropolitan sehingga mendorong tumbuhnya berbagai jenis tempat usaha. Salah satunya adalah tempat hiburan malam.

Namun, sesuai data yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya, menyebutkan adanya perizinan tempat hiburan malam di Kota Malang masih belum didasarkan pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang tepat sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bulan Puasa, Bupati Ponorogo Intruksikan THM Tutup

Data itu berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Malang tahun anggaran 2022, yang dikeluarkan 2023 ini. 

Dijelaskan dalam LHP BPK itu, bahwa pelaksanaan tempat hiburan malam di Kota Malang harus tunduk pada perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Pemkot Malang. Pada tahun 2021, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diperkenalkan mekanisme perizinan terintegrasi bernama Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA merupakan sistem perizinan berusaha secara elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem OSS-RBA pada dasarnya bukan suatu sistem perizinan baru karena pada awal keberadaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Melalui PP tersebut, dikeluarkan Sistem OSS Versi 1.0 dan kemudian diubah melalui Surat Edaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5743/A.8/B.1/2019 tahun 2019 tentang Rencana Penerapan Sistem Online Single Submission dengan pemberlakuan Sistem OSS Versi 1.1.

Terdapat keterkaitan antara izin yang diberikan dengan pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, karena dengan adanya pengklasifikasian izin yang tepat, maka akan berdampak pada besaran persentase pajak yang dikenakan terhadap tempat usaha, di mana atas pajak hiburan malam persentasenya cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis pajak lainnya, misalkan Pajak Restoran yang besarannya di 10% (berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019). Pada akhirnya, Pemerintah Daerah akan mendapatkan peningkatan pendapatan pajak dari sektor hiburan malam.

Dalam LHP BPK itu disebutkan, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaku usaha hiburan malam di Kota Malang, menunjukkan masih terdapat permasalahan dari sisi kesesuaian perizinan yang dimiliki oleh pelaku usaha yang dapat berdampak pada hilangnya potensi penerimaan dari sektor tersebut. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah klasifikasi aktivitas/kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik. Dasar pengklasifikasian lapangan usaha didasarkan pada Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK bersama Inspektorat, perwakilan dari Bapenda, dan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) terhadap empat tempat hiburan malam di Kota Malang pada tanggal 4 April 2023, ditemukan pengenaan izin pelaku usaha yang kurang tepat dan/atau belum ada, di antaranya, yaitu Inisial TC & KTV dengan alamat Jl. Sunandar Priyo Sudarmo No. 20A, Kecamatan Belimbing Kota Malang. 

TC & KTV disebutkan, Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 31 Oktober 2022 dengan Nomor 9120208362273. Disebutkan, yang pertama yaitu kode KBLI 56101, judul KBLI restoran, dengan tingkat risiko rendah, dan status NIB terbit. 

Yang ke dua, kode KBLI 47521, judul KBLI Pedagang Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi, dengan tingkat risiko rendah, dan status NIB terbit. NIB yang ke tiga, dengan kode KBLI 93282, judul KBLI karaoke, dengan tingkat risiko menengah rendah, dan status NIB terbit SS terbit. Dan yang ke empat, kode KBLI 93291 dengan tingkat risiko menengah tinggi, dan status NIB terbit, namun SS belum terverifikasi. 

Disebutkan juga dalam LHP itu, dari hasil observasi lapangan menunjukkan sebagai berikut:

1) fasilitas tempat hiburan terdiri dari tiga lantai. Pada saat dilaksanakan observasi dalam kondisi tutup karena larangan beroperasi pada Bulan Ramadhan;

2) lantai pertama menyediakan fasilitas hiburan karaoke non keluarga sebanyak lima ruangan tematik (tema Korea, China, Bali, Jepang dan Thailand) dengan fasilitas tambahan berupa hidangan makanan dan minuman yang di antaranya beralkohol dengan kandungan di atas 20%. Terdapat satu mesin kasir;

3) lantai dua berupa fasilitas restoran yang di dalamnya terdapat panggung hiburan yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram) dan juga bar yang menyajikan sajian alkohol di atas 20%. Pada lantai ini terdapat satu mesin kasir dan ruang tunggu untuk pemandu lagu yang sistem pembayarannya menggunakan voucher; dan

4) lantai tiga berupa hall yang menyajikan fasilitas selayaknya diskotek dan/atau klub malam yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram). Tamu dapat memesan snack dan minuman beralkohol di atas 20% yang dilayani melalui fasilitas bar pada lantai yang sama. Juga terdapat fasilitas karaoke non keluarga sebanyak tujuh ruangan.

"Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) B (minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% s.d. 20%), C (mengandung etanol lebih dari 20% s.d. 55%), dan izin KBLI 56301 Bar yang mengatur mengenai Bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan izin dari instansi yang membinanya. Lebih lanjut, izin KBLI 93291 Klub Malam masih belum terverifikasi," bunyi dalam LHP itu. 

Yang ke dua yaitu inisial ZL dengan alamat Jl. Borobudur No. 63 A, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. NIB untuk tempat usaha ini sudah terbit per tanggal 9 November 2021 dengan Nomor 0911210024037, yaitu kode KBLI 56101, judul KBLI restoran, dengan tingkat risiko menengah rendah, dan status NIB terbit SS terbit.

Hasil observasi lapangan menunjukkan sebagai berikut:

1) fasilitas tempat hiburan terdiri dari dua lantai. Pada saat dilaksanakan observasi dalam kondisi tutup karena larangan beroperasi pada Bulan Ramadhan;

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun Wajib Tutup Selama Ramadhan

2) lantai pertama menyediakan fasilitas selayaknya diskotek dan/atau klub malam. Tamu dapat memesan snack dan minuman beralkohol yang dilayani melalui fasilitas bar pada lantai yang sama. Terdapat hall dan panggung yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram dan juga terdapat fasilitas band);

3) lantai dua berupa fasilitas restoran dengan void pada fasilitas panggung hiburan di lantai satu.

"Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin KBLI 56301 Bar dan izin KBLI 93291 Klub Malam," bunyi LHP itu. 

Selanjutnya yaitu B dengan alamat Jl. Soekarno Hatta No. 72, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 24 Februari 2021 dengan Nomor 1275000242347. Rinciannya, kode KBLI 46900 dengan judul Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, kode KBLI 56109 judul KBLI Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya, kode 6101 dengan judul Restoran dan kode 56303 dengan judul Rumah Minum/ Cafe. 

Disebutkan dalam LHP itu, fasilitas untuk B yaitu, 1) fasilitas tempat hiburan terdiri dari tiga lantai. Pada saat dilaksanakan observasi dalam kondisi tutup karena larangan beroperasi pada Bulan Ramadhan;

2) menyediakan fasilitas selayaknya diskotek dan/atau klub malam. Tamu dapat memesan snack dan minuman beralkohol yang dilayani melalui fasilitas bar pada lantai yang sama. Terdapat hall dan panggung yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram dan juga terdapat fasilitas band) dan juga bar yang menyajikan sajian alkohol di atas 20%. Menyediakan fasilitas restoran. 

"Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C, izin KBLI 56301 Bar dan izin KBLI 93291 Klub Malam," sebut dalam LHP BPK itu. 

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan daerah kehilangan potensi pendapatan dari Pajak Hiburan minimal sebesar Rp527.991.368,00.

BPK di dalam LHP itu menilai, tidak lengkapnya izin yang dikeluarkan dan masih beroperasinya tempat hiburan tersebut (tutup hanya selama bulan ramadhan) menunjukkan belum adanya pengawasan yang dilakukan oleh Pemkot Malang melalui Perangkat Daerah pengampu yaitu Disnaker PMPTSP. 

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik, Pengusaha THM di Madiun Tercekik

Sementara itu, Kepala Dinas tenaga kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) kota Malang, Arif Tri Sastyawan saat dikonfirmasi perihal masih berjalan aktivitas di masing-masing tempat itu, ia justru menyarankan untuk menanyakan kepada Satpol-PP Kota Malang. 

"Kalau mengenai Penegak Perda (Peraturan Daerah) silahkan langsung ditanyakan ke Satpol-PP sebagai pihak berwenang," ungkapnya melalui telpon seluler, Jumat (27/10) 

Namun, saat ditanya siapa saja inisial yang tertulis di LHP BPK tersebut, Arif menyebutkan inisial TC & KTV yaitu Twenty Club. Sedangkan inisial ZL adalah Zeus Lounge, selanjutnya inisial B adalah Backroom. 

Selain itu, Arif menjelaskan, di dalam KBLI sudah dijelaskan. Kalau tidak sesuai harus dirubah dulu. Karena kata Arif, untuk perizinan ada kewenanganya masing-masing, yaitu di tingkat Kota, Provinsi maupun pusat. 

"Kalau izinnya resto cukup di Kota dalam kepengurusan izinnya. Dan apabila ada resto menyajikan seperti klub malam tidak boleh dong. Kalau di Twenty Club itu izinnya karaoke, kalau mengenai ijin klub malam nya saya cek dulu KBLI nya dulu ya, mas. Kemudian, Zeus itu masih proses ijinnya. Sedangkan Backroom, belum ada ijinya untuk klub malamnya," tandasnya. 

Terpisah, Edo selaku manajemen dari Twenty Club ketika dikonfirmasi oleh media ini membantah adanya kode KBLI 93291 berjudul klub malam di tempatnya bekerja statusnya belum terverifikasi seperti yang disebutkan dalam LHP BPK. Ia mengklaim bahwa telah memiliki izin lengkap, baik karaoke hingga perizinan Klub Malam. 

"Perizinan kita lengkap Pak. Mulai dari perizinan klub malam. Perizinan Minol (Minuman Beralkohol) A sampai C kita lengkap semua. Bahkan SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol) sudah lengkap Pak," tegasnya. 

Media berusaha konfirmasi kepada pihak Backroom dan Zeus Lounge dengan mendatangi alamat seperti yang tertera di LHP itu. Namun, tempat tersebut nampak sepi karena sore hari. Tidak ada satupun orang atau pihak management yang menjawab saat di lokasi.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru