Sepuluh SMP Surabaya Dukung Inklusi Kesadaran Pajak

SURABAYA (Realita) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya melakukan penandatanganan Berita Acara Kesediaan menjadi Sekolah Piloting Implementasi Inklusi Kesadaran Pajak dalam kegiatan pembelajaran pada tingkat Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kota Surabaya.

Bertempat di Aula Ki Hajar Dinas Pendidikan Kota Surabaya, berita acara tersebut ditandatangani Kepala Bidang Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kota Surabaya Achmad Syaroni M.Pd dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sugeng Pamilu Karyawan, Selasa (31/10/2023). 

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024

Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Agus Budihardjo. Juga, acara ini dihadiri 30 peserta, terdiri dari kepala sekolah dan perwakilan guru dari 10 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang menjadi contoh atau piloting progam Inklusi Kesadaran Pajak.

Kepala Bidang Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kota Surabaya Achmad Syaroni M.Pd dalam sambutannya mengatakan, kita tidak bisa menyepelekan pajak, karena pajak sangat penting untuk keberlangsungan negara Indonesia.

"Tanpa pajak pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan, juga akan kesulitan memberikan gaji kepada Pegawai Negeri Sipil seperti kita," lanjutnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Pastikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU

"Dulu kita masih bisa bergantung dengan minyak bumi, sekarang sumber penerimaan negara lebih dari 70% berasal dari pajak, kami mohon bantuan untuk menyampaikan pentingnya pajak ini kepada anak didik Bapak dan Ibu nanti," kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sugeng Pamilu.

Surabaya merupakan kota yang menjadi contoh atau piloting Inklusi Kesadaran Pajak tingkat SMP. Sepuluh SMP Negeri di Surabaya yang mengikuti program piloting ini adalah SMPN 1, SMPN 6, SMPN 11, SMPN 13, SMPN 15, SMPN 19, SMPN 22, SMPN 26, SMPN 30, dan SMPN 61.

Baca Juga: Gencar Promosikan Omnibus Law, Inul Kini Keluhkan Pajak Usaha Hiburan

"Kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk menyampaikan pesan pentingnya kewajiban perpajakan ini. Tanpa pajak utang negara akan semakin meningkat, pembangunan akan terhambat, secara tidak langsung sistem pendidikan juga akan terganggu," ungkap Agus Budihardjo. 

Inklusi perpajakan merupakan sebuah program berkelanjutan yang dimulai dengan tahap edukasi pada saat ini, hingga meningkatnya kesadaran pajak pada generasi emas Indonesia tahun 2045. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pajak sejak dini khususnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru