PRINGSEWU (Realita)- Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial RPS, warga Dusun Tanjung Sari, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat polisi sedang berpatroli di jalan raya Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Selasa sore (31/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Puluhan Pemuda Naik Motor dan Bersajam Serang Warga Semarang secara Acak
Menurut Iptu Yudi Raymond, polisi yang sedang berpatroli mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor. Ketika polisi menghentikan mereka, kedua pelaku menunjukkan sikap panik, meningkatkan kecurigaan petugas.
“Setelah Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari pinggang salah satu pemuda tersebut ditemukan senjata tajam jenis badik bersarung kulit,” ungkap Kasat Narkoba dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/11/2023) siang.
Baca Juga: Tim Patroli Polsek Kertosono Tangkap Dua Pemuda yang Bawa Celurit
Lantaran membawa senjata tajam tanpa izin dan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ungkap Kasat, pelaku beserta barang bukti pisau, diamankan ke Mapolres Pringsewu.
Selain terlibat kasus senjata tajam, kata Kasat, pelaku juga dicuigai terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebab saat dilakukan tes urin, dalam kandungan urin pelaku positif mengandung zat metamfetamin (kandungan narkotika jenis sabu).
Baca Juga: Aksi Heroik Anggota Polantas Polresta Bogor Kota Amankan Pria Bergolok
Iptu Yudi Raymond menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin tidak diperbolehkan, kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang, seperti petani yang membawa parang untuk keperluan bertani.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dan dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.Kursali
Editor : Redaksi