Bukan Sembarangan, Ini Dasar Hukum Pemkab Ponorogo Tarik Pajak Tambang Ilegal

PONOROGO (Realita)- Penerapan pajak daerah kepada tambang ilegal yang dilakukan Pemkab Ponorogo bukan asal-asala. Pasalnya, Pemkab mengeklaim mengantongi dasar hukum menerapkan kebijakan tersebut. 

Hal ini diungkapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Ia mengatakan, pengenaan pajak daerah bagi tambang ilegal di Ponorogo mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Bina Keuangan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) nomor : 900.1.13.1/13823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023, dan SE Gubernur Jawa Timur nomor: 540/30008/021.3/2023 tertanggal 9 Agustus 2023, tentang  penjelasan mengenai legalitas dan pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Baca Juga: Head to Head Ipong vs Giri di Pilkada Ponorogo, Indopol: Peluang Incumbent Menang 65,85 %

" Jadi di SE yang mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 itu, dijelaskan bahwa penarikan pajak daerah bagi pelaku tambang MBLB bisa dilakukan kepada yang sudah berijin atau yang belum berijin. Dan pelaku badan atau perorangan usaha MBLB ditetapkan sebagai wajib pajak," ujarnya, Jumat (03/11/2023). 

Sugiri menambahkan, pengenaan pajak kepada tambang ilegal bukan berarti Pemkab Ponorogo lantas melegalkan usaha mereka yang belum berijin tersebut. 

" Jangan kemudian menarik pajak dipahami melegalkan yang tidak legal. Ini harus dipahami. Pemkab Ponorogo tidak melegalkan yang domainnya tidak di kita, karena perijinanya bukan di kita," tambahnya. 

Baca Juga: Usung Kembali RILIS Dalam Pilkada Ponorogo, PDIP: Sosok yang Sejahterakan Rakyat

Sugiri mengaku, penarikan pajak daerah kepada tambang ilegal ini, selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat hilir mudik truk pengangkut tambang. 

" Bisa ditanyakan ke Kabid Pendapatan BPPKD berapa pendapatan PAD dari pajak tambang Galian C, lalu di komparasikan dengan panjang jalan rusak yang dilalui truk-truk ini dan keuntungan pelalu tambang ini perbulan. Kan tidak imbang jauh malahan. Artinya rakyat yang terkena imbasnya, padahal mereka layak mendapatkan infrastruktur yang bagus, tapi rusak gara-gara tambang ini," akunya. 

Baca Juga: Pilkada Ponorogo, ARCI Klaim Elektabilitas Sugiri Tertinggi

Sugiri mengaku, kedepan akan mewacanakan adanya jalur tambang di Ponorogo. Sehingga kerusakan jalan yang diakibatkan hilir mudik truk tambang tidak semakin meluas.

" Kalau ada jalurnya sendiri, kerusakan jalan tidak merata. Karena truk-truk tambang ini hanya akan lewat jalan itu," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru