MADIUN (Realita) - Juru parkir (Jukir) se-wilayah Kota Madiun diminta untuk lebih mengkedepankan etika sopan santun dalam memberikan pelayanan. Hal itu ditegaskan Wali Kota Madiun, Maidi saat memberikan pembinaan kepada ratusan jukir di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Senin (27/11/2023).
“Jukir itu terima tamunya Kota Madiun. Bagaimana ucapannya bisa untuk membuka dompet orang yang parkir, maka ya yang sopan santun. Jangan sampai tukang parkir ngetak-ngetak (membentak,red),” pesannya.
Baca Juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
Selain itu, penampilan jukir juga harus rapi dengan menggunakan atribut. Jangan sampai hanya memakai kaos seadanya. Lantaran, Kota Madiun saat ini menjadi jujugan wisatawan. Sehingga harus meninggalkan kesan yang baik pada masyarakat yang berkunjung ke Kota Pendekar.
“Satu kunci, hormati tamu yang datang ke Kota Madiun, dan bagaimana mereka kembali lagi ke Kota Madiun. Maka harus santun,” ujarnya.
Sementara, saat ini pengelolaan parkir tepi jalan umum menjadi tanggungjawab Dishub Kota Madiun. Pasalnya, pihak ketiga selaku rekanan pengelola pilih lempar handuk alias menyerah di tengah jalan sejak 3 Oktober 2023 lalu dan dianggap wanprestasi.
Padahal kontrak kerjasama hingga April tahun depan. Sesuai memorandum of understanding (MoU), pihak ketiga pengelola parkir harus sanggup memenuhi target dalam dua tahun sejak 2022 lalu. Perinciannya, Rp 3,2 miliar di tahun pertama dan Rp 3,4 miliar tahun kedua.
‘’Parkir akan dikelola dishub sendiri. Penggunaan pihak ketiga bisa dikatakan kurang efektif. Kegagalan ini perlu dievaluasi,’’ jelas Maidi.
Baca Juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?
Pengelolaan parkir tepi jalan umum, lanjut Maidi, lebih efektif dikelola Dishub. Untuk target retribusinya, disesuaikan nilai appraisal di setiap ruas jalan. Pun menggunakan metode pendekatan data pasar, biaya dan pendapatan. Setelah dihitung, nilai yang muncul dijadikan target retribusi yang harus disetorkan jukir kepada pemkot.
‘’Nanti dibandingkan juga dengan hasil atau keuntungan pengelolaan pihak ketiga lewat lelang. Kami kembalikan ke jukir agar lebih efektif,’’ ujarnya.
Sebagai contoh, lanjut Maidi, jukir diberikan beban retribusi Rp 10 ribu per pekan, misalnya. Namun, belum genap sepekan jukir sudah memenuhi target yang dipatok. Nah, sisa lebih setoran yang wajib disetorkan bisa masuk kantong pribadi para jukir.
‘’Ini lebih bagus. Menjadi kesejahteraan jukir tanpa mengurangi hak pemkot,’’ terang mantan Sekda Kota Madiun itu.
Baca Juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM
Ratusan jukir mendapatkan bingkisan sembako dari Wali Kota Madiun
Saat ini, realisasi retribusi parkir tepi jalan umum mencapai 93 persen atau Rp 2,6 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,9 miliar. Artinya, masih kurang sekitar Rp 300 juta hingga satu bulan ke depan. Meski dibebani target tersebut, Maidi meminta jukir untuk tetap mematuhi aturan ihwal besaran tarif pungutan parkir. Berdasarkan Perda tarif parkir sepeda Rp 500, sepeda motor Rp 1.000, kendaraan roda tiga Rp 1.500, mobil Rp 2000, truk sedang Rp 4.000, truk gandeng dan sejenisnya Rp 8.000. Selama peraturan tersebut belum berubah, dilarang menarik lebih.
‘’Pungli melanggar peraturan daerah dengan sanksi pidana. Kami punya tim saber pungli yang menertibkan mereka,’’ tandasnya.adv/adi
Editor : Redaksi