KALIANDA (Realita)- Dua terdakwa berinisial AT dan US, keduanya merupakan kurir narkotika jenis sabu sebanyak 60 kilogram jaringan Predi Pratama. Keduanya divonis hukuman 19 tahun 6 bulan denda masing masing 1 milyar rupiah dengan ketentuan,Senin (27 November 2023).
Jika denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.
Baca Juga: Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten
Putusan Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut kedua terdakwa hukuman mati, didasarkan pada fakta-fakta hukum dipersidangan yang membuktikan kedua terdakwa AT dan US terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, narkotika golongan I bukan tanaman dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim, Galang Syafta Arsitama S.H, M.H di ruang sidang.
Perbuatan kedua, dimana terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan surat dakwaan kesatu.
Dalam bacaan putusan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan adanya hukuman mati, karena jelas pada fakta persidangan bahwa sabu sebanyak 60 kilogram milik saudara KIF yang dimana kedua terdakwa sebagai kurir yang diperintahkan oleh saudara KIF, disini jelas bahwa kedua terdakwa AT dan US hanya sebagai kurir semata.
Oleh sebab itu menurut Majelis Hakim tidak sependapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati tersebut, karena dalam hal ini kedua terdakwa AT dan US sangat koperatif dalam pengungkap jaringan Predi Pratama yang bisa meringankan kedua terdakwa AT dan US.
"Kedua terdakwa AT dan US sangat koperatif dalam pengungkap jaringan Predi Pratama yang bisa meringankan kedua terdakwa AT dan US," ungkapnya.
"Dan kedua terdakwa AT dan US layak mendapatkan hukuman Pidana," tambahnya.
Begitu juga, menurut pendapat Kuasa Hukum terdakwa yang di prakarsai oleh Deswita Apriani S.H, Iskandar S.H dan Ari Syandi Bayo Harahap S.H dari Kantor Hukum Dekade Law Firm.
"Bahwa vonis Hukuman mati sesungguhnya merupakan suatu Ketidakpastian hukum bagi terdakwa, tetapi tetap berpijak kepada bukti materil yang terungkap di persidangan, bahwa narkotika jenis sabu 60 kg tersebut bukan milik kedua terdakwa AR dan US," tandas Deswita Apriani selaku kuasa hukum terdakwa.
Masih dalam keterangannya, perkara tindak pidana narkotika,kami berpendapat, yang Mulia Majelis Hakim patut mempertimbangkan akan tujuan akhir dari yang dilakukan terdakwa, yang tak lain hanya untuk mendapatkan upah dari saudara KIF.
Oleh sebab itu pihaknya selaku penasehat hukum kedua terdakwa, sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda karena melihat kapasitas dari kedua terdakwa bukan sebagai pemilik narkotika jenis sabu sebanyak 60 Kg.
"Putusan tersebut sangat menjunjung tinggi keadilan," ucap Deswita Apriani lagi.
Baca Juga: Polres Nganjuk Tangkap Kurir Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita
Dengan telah dibacakannya putusan tersebut Majelis Hakim memberi waktu 7 (Tujuh) hari untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya untuk menyatakan banding, pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.
" Kita pikir-pikir dulu, banding atau akan menerima putusan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika memusnahkan sabu-sabu sebanyak 60 kilogram (kg) jaringan Fredy Pratama dimusnahkan di Mapolda Lampung.
Barang tersebut hasil pengungkapan lanjutan jaringan di Jakarta pada Juni 2023 lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah sebelumnya diuji keasliannya di Lapangan Mapolda Lampung.
Helmy Santika mengatakan, 60 kg sabu-sabu adalah bagian dari keseluruhan 129 kg yang dimusnahkan.
"60 kilogram di antaranya barang bukti dari pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama," kata dia, Rabu (25/10) dikutip dari Kompas.com
Baca Juga: Polres Pringsewu Tangkap Enam Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu
Helmy menjabarkan, pengungkapan 60 kg sabu-sabu itu berawal saat petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni memeriksa truk kargo B 9181 WXR pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
Di dalam truk itu ditemukan 60 kg sabu yang disembunyikan di dalam dua unit mesin cuci. Dari pengembangan diamankan satu orang berinisial AQ dan U di Depok pada 12 Juni 2023.
"AQ dan U adalah penerima paket," katanya.
Dalam pengembangan, AQ kemudian mendapatkan perintah dari M Rivaldo alis KIF untuk mengantar satu koper berisi 15 kg ke Hotel Artotel Thamrin, Jakarta.
"Sedangkan sisa sabu 45 kilogram masih disimpan di dalam ruko tempat AQ dan U diamankan," katanya.
Saat pengantaran itu, dua orang lain juga ditangkap yakni SS dan A.
Helmy mengatakan, keempat tersangka itu diduga jaringan Fredy Pratama di Indonesia bagian Timur. Karena berdasarkan identitas, dua diantaranya adalah warga Sulawesi Tenggara, dan dua lagi warga Makassar.tom
Editor : Redaksi