MADIUN (Realita) - DPRD Kota Madiun mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Wali Kota Madiun kepada Kementerian Dalam Nageri (Kemendagri). Ketiga kandidat pengganti Wali Kota Madiun, Maidi ini berasal dari birokrat.
Ketiga nama yang diusulkan jadi Pj Wali Kota itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto. Kemudian Sekda Kabupaten Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto, dan Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono.
Baca Juga: Dua Bocah di Malang Ditemukan Meninggal Usai Tenggelam di Sungai Mewek
Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan, sebenarnya dari fraksi yang ada di DPRD Kota Madiun mengusulkan empat nama. Satu orang yakni Kepala Bakorwil I Madiun, Heru Wahono Santoso. Namun Heru hanya mendapatkan suara terkecil, maka diputuskanlah memilih tiga kandidat diatas sesuai dengan suara terbanyak.
Baca Juga: Suami Momo Geisha Ternyata Tajir Melintir, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
"Kita pilih tiga terbanyak," katanya, Jumat (1/12/2023).
Selanjutnya dari tiga nama ini akan diusulkan ke Kemendagri untuk diproses dan diseleksi siapa yang akan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota. Ini sesuai dengan mekanisme dan persyaratan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 04 Tahun 2023.
Baca Juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
Sementara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DPRD memiliki hak untuk mengusulkan ke Kemendagri tiga nama kandidat Pj Wali Kota. Selain DPRD, Gubernur dan Kemendagri juga memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama yang nanti akan menggantikan posisi Wali Kota.
"Nanti yang akan menentukan adalah Kemendagri. Akan diambil satu orang," terang politisi PDI Perjuangan ini. adi
Editor : Redaksi