Sita Aset Para Tersangka, Bea Cukai Jalin Kerjasama dengan Kejagung RI

JAKARTA (Realita)- Penyidikan pidana bidang cukai bisa saja dihentikan jika para tersangka membayar sanksi denda administratif sebesar 4x lipat dari nilai cukai yang harus dibayar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 yang berlaku sejak diundangkan 22 November 2023.

Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan, pihaknya membuka kesempatan ultimum remedium untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga: Suami Maia Estianty Mengelak Berikan Uang kepada Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta

"Dari penindakan itu kita mengusulkan untuk bisa dilakukan ultimum remedium, maka kewajiban dari pelaku yang kita tindak dia harus penuhi kewajibannya, kemudian dia dikenakan denda 4x sehingga itu yang mesti dibayarkan untuk bisa menyelesaikan kesalahan proses cukai mereka," ujar Askolani kepada awak media, Jumat (1/12/2023).

Ia menegaskan, bukan berarti semua penyidikan cukai bisa dihentikan. Dalam hal ini Bea Cukai akan memilih secara selektif kasus yang bisa diselesaikan secara ultimum remedium untuk diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kejagung yang akan menentukan apakah kasus tersebut bisa diselesaikan dengan sanksi administratif atau tetap ditindak secara pidana," ungkapnya.

Masih keterangannya, jika dinilai layak dorong penerimaannya, maka ini kita usulkan kepada Kejagung dan yang memutuskan itu Kejagung apakah setuju atau tidak setuju," tambahnya.

Baca Juga: Soroti Dirjen Bea Cukai, Jerry Massie: Tak Paham Aturan, Barang Bekaspun 'Dipalak'

"Jadi bisa saja yang diusulkan Kemenkeu ditolak atau disetujui," imbuhnya.

Cilegon dalam

Askolani merinci, bahwa kita tahu bahwa ada pelaku usaha kecil, kalau kita harus pidanakan mungkin kita melihat ini bisa difokuskan di penerimaannya. Sifatnya usulan kepada Kejagung. Apakah disetujui atau tidak, itu Kejagung yang menilai.

Dalam PP Nomor 54 Tahun 2023, untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri atau pejabat yang ditunjuk, jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Baca Juga: Wayan Sukrayasa, Direktur PT Bali Rekamandiri Kargo Dihukum 1 Tahun Penjara

Penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda.

"Sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai tukar yang seharusnya dibayar, sesuai Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru