Wayan Sukrayasa, Direktur PT Bali Rekamandiri Kargo Dihukum 1 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Terdakwa I Wayan Sukrayasa (54), Direktur PT Bali Rekamandiri Kargo divonis hukuman penjara selama satu tahun atas kasus penyelundupan 5 ribu batang rotan ke luar negeri. Warga Denpasar, Bali ini dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen keterangan pabean.

Ketua majelis hakim Suswanti menyatakan terdakwa Wayan terbukti bersalah menghilangkan, menyetujui dalam penghilangan keterangan dari pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sukrayasa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Wayan denda sebesar Rp 500 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata Suswanti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati bahwa terdakwa Wayan terbukti melanggar Pasal 104 huruf (c) UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Sebelumnya, JPU Eka Wisnawati dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa Wayan dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat petugas KPPBC TMP Tanjung Perak melakukan pemeriksaan fisik atas barang di dalam kontainer yang akan diekspor oleh CV Bali Sinar Wicaksana yang ditempatkan di TPS Terminal Petikemas Surabaya pada September 2023. Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian identitas barang yakni dalam dokumen diberitahukan bamboo stick decoration, namun faktanya barang tersebut merupakan batang kayu rotan.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Kemudian setelah dilakukan konfirmasi, ternyata CV Bali Sinar Wicaksana merupakan perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa I Wayan Sukrayasa untuk melakukan ekspor rotan ke Argentina. Namun karena rotan tidak dapat diekspor, maka terdakwa Wayan menyarankan untuk ditambahkan aksesoris agar terlihat seperti barang jadi sehingga dapat dilakukan ekspor. Atas saran dari terdakwa Wayan, pembeli menyetujuinya dan sepakat membeli sebanyak 5 ribu batang rotan mentah.

Batang rotan sendiri merupakan produk nabati yang tidak boleh diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor yang diklasifikasikan dalam HS Code 2402.30.20. Atas perbuatannya, Perbuatan terdakwa Wayan diancam Pasal 103 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 104 huruf c UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru